ROKAN HULU, Wartamerdeka.com – Aroma tanda tanya menyelimuti pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Studi Banding BUMDes ke Sumatera Utara yang menelan biaya sekitar Rp21 juta per desa dan diikuti lebih dari 100 desa di Kabupaten Rokan Hulu.
Hingga kini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Rokan Hulu, Prasetyo MIP, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi resmi yang dilayangkan wartawan Suara Medan News sejak 24 Februari 2026. Tiga pertanyaan mendasar diajukan, menyangkut penggunaan anggaran desa, peran dinas dalam fasilitasi kegiatan, serta dasar pemberian akses kepada pihak perusahaan. Namun, sampai berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban.
Sikap bungkam tersebut memantik sorotan publik. Sebab, DPMPD adalah instansi teknis yang memiliki mandat pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi terhadap desa. Ketika kegiatan berskala besar melibatkan dana desa bernilai miliaran rupiah, publik berhak mengetahui proses dan pertanggungjawabannya.
Total Anggaran Fantastis
Jika benar lebih dari 100 desa mengikuti kegiatan dengan biaya Rp21 juta per desa, maka total anggaran yang berputar diperkirakan melampaui Rp2,1 miliar. Nilai tersebut bukan angka kecil dalam konteks pengelolaan dana desa yang harus transparan dan akuntabel.
Pertanyaannya:
Siapa yang merekomendasikan kegiatan ini?
Apa urgensi studi banding ke luar daerah?
Apakah ada kajian teknis dan evaluasi kebutuhan sebelum anggaran digelontorkan?
Tanpa penjelasan resmi dari dinas pembina desa, ruang spekulasi semakin melebar.
Pengakuan Direktur Perusahaan Tambah Sorotan
Sorotan semakin tajam setelah Direktur PT Cakra Duta Hewani, Yuhendra Prayogi, mengakui bahwa dirinya mendapat kesempatan mempresentasikan perusahaan dalam pertemuan seluruh desa se-Rokan Hulu. Dari forum tersebut, menurutnya, terbentuklah kegiatan Bimtek–Studi Banding yang kemudian diikuti lebih dari 100 desa.
Namun ketika ditanya instansi mana yang memberikan akses presentasi, Yuhendra hanya menyebut “dari Dinas” tanpa menyebutkan nama dinas secara spesifik.
Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru:
Dinas mana yang memfasilitasi forum seluruh desa tersebut?
Apakah DPMPD terlibat langsung?
Apa dasar pemberian ruang promosi kepada perusahaan swasta dalam forum resmi desa?
Upaya klarifikasi kembali kepada DPMPD tidak mendapat respons.
Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban
Dalam tata kelola pemerintahan desa, transparansi bukan sekadar etika administrasi, melainkan kewajiban hukum dan moral. Dana desa adalah uang rakyat yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Ketika pejabat pembina desa memilih diam atas isu yang menyangkut anggaran miliaran rupiah, publik wajar mempertanyakan komitmen terhadap prinsip akuntabilitas.
Apakah ini sekadar miskomunikasi? Atau ada proses yang belum siap dijelaskan?
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kadis DPMPD Rokan Hulu belum memberikan tanggapan resmi. Publik kini menunggu bukan sekadar klarifikasi, tetapi penjelasan yang terang dan dapat diuji.(Tim)





