banner 728x90

Pengamat: Peradilan Militer Tetap Relevan, Justru Bisa Lebih Keras dari Peradilan Umum

Img 20260326 Wa0035
banner 120x600

JAKARTA – Pengamat militer Selamat Ginting menegaskan bahwa peradilan militer masih sangat relevan dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini karena prajurit TNI tidak hanya tunduk pada KUHP umum, tetapi juga pada KUHP militer, hukum disiplin militer, doktrin operasi, serta kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Menurut Ginting, karakteristik hukum militer memiliki dimensi yang tidak dapat sepenuhnya dijangkau oleh peradilan umum. Dalam setiap tindakan prajurit, terdapat konteks yang harus dipahami secara menyeluruh, seperti adanya penugasan, perintah atasan, hingga situasi operasional di lapangan.

“Peradilan militer mampu membaca legalitas perintah, apakah benar ada instruksi dari atasan serta memahami implikasi tindakan prajurit terhadap kesiapan tempur dan tugas pertahanan negara. Dimensi ini tidak bisa sepenuhnya ditangkap oleh peradilan umum,” ujar Ginting.

Ia menambahkan, praktik serupa juga berlaku di negara lain seperti Amerika Serikat dan Inggris yang tetap mempertahankan sistem peradilan militer.

“Di negara-negara maju pun seperti Amerika dan Inggris tetap mempertahankan sistem peradilan militer. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, peradilan militer justru menunjukkan ketegasan dalam menjatuhkan hukuman berat”, katanya.

Ia mencontohkan sejumlah putusan seperti vonis seumur hidup terhadap Brigjen Teddy dan Brigjen Yus Adi Kamarullah, hingga hukuman mati terhadap Kolonel Irvan. Selain itu, terdapat pula kasus perwira di Garut dan anggota Kopaska yang dijatuhi hukuman seumur hidup.

“Bahkan dalam sejarah, tokoh seperti Omar Dhani dan Subandrio pernah dijatuhi hukuman mati. Ini menunjukkan bahwa peradilan militer tidak ragu menjatuhkan sanksi berat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ginting menilai anggapan bahwa peradilan militer identik dengan upaya melindungi korps merupakan persepsi yang perlu dikritisi. Dalam sistem militer, hukuman terhadap pelanggaran justru bisa lebih berat karena adanya pidana tambahan seperti pemecatan atau penurunan pangkat.

“Peradilan militer bukan ruang proteksi bagi prajurit yang bersalah, melainkan alat untuk menjaga kehormatan dan disiplin institusi. Bahkan dalam kondisi tertentu, penegakan hukum bisa berlangsung sangat cepat,” tegasnya.

Ia juga membandingkan dengan penanganan sejumlah kasus di ranah sipil, seperti tragedi Kanjuruhan dan KM 50, yang dinilai belum sepenuhnya menyentuh aspek pertanggungjawaban secara menyeluruh.

“Tekanan publik menjadi faktor penting dalam mendorong penegakan hukum, seperti yang terjadi dalam kasus Ferdy Sambo. Namun penanganannya masih belum menyentuh aspek pertanggungjawaban secara menyeluruh”, urainya.

Di sisi lain, Ginting mengapresiasi langkah Polisi Militer yang telah menahan empat pelaku dalam kasus terbaru.

“Langkah tersebut sebagai indikasi bahwa institusi militer tidak defensif dan bersedia menindak tegas anggotanya yang bersalah”, tandasnya.

Menurutnya, keunggulan peradilan militer terletak pada kemampuannya membaca rantai komando secara utuh, termasuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam suatu pelanggaran, serta mempertimbangkan aspek disiplin tempur dan hukum humaniter.

“Dalam militer, kesalahan individu bisa berdampak sistemik terhadap institusi bahkan negara. Karena itu, penanganannya tidak bisa dianggap sederhana,” ujarnya.

Ginting juga menegaskan bahwa mekanisme pengawasan dalam peradilan militer bersifat berlapis. Jika terdapat putusan yang dinilai terlalu ringan, maka inspektorat dapat melakukan pemeriksaan terhadap hakim maupun oditur militer. Meski demikian, ia mengakui bahwa kritik terhadap transparansi harus diterima sebagai bagian dari perbaikan sistem.

“Solusinya bukan meniadakan peradilan militer, tetapi memperbaiki kekurangannya agar lebih akuntabel,” pungkasnya.