SURABAYA – Panitia Khusus DPR RI menilai pembentukan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) sebagai langkah mendesak untuk memperkuat sistem hukum nasional di tengah meningkatnya interaksi global.
Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa terus bergantung pada regulasi lama peninggalan kolonial yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
“Kita masih menggunakan aturan lama yang sifatnya terbatas. Sementara dinamika hubungan lintas negara saat ini jauh lebih kompleks dan membutuhkan pengaturan yang modern,” ujarnya dalam kunjungan kerja di Jawa Timur.
Menurutnya, kebutuhan akan undang-undang khusus semakin mendesak seiring meningkatnya berbagai kasus perdata yang melibatkan unsur asing, mulai dari bisnis internasional hingga persoalan keluarga lintas negara.
“Perkara seperti kontrak internasional, sengketa bisnis, hingga perkawinan antarnegara membutuhkan kepastian hukum yang jelas. Tanpa itu, proses penyelesaian bisa menjadi tidak efektif,” jelasnya.
Soedeson menambahkan, selama ini hakim di Indonesia masih mengacu pada ketentuan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang belum secara spesifik mengatur aspek hukum perdata internasional.
Akibatnya, sering kali terjadi perbedaan interpretasi dalam penanganan perkara yang melibatkan pihak dari berbagai negara.
“RUU ini penting untuk memberikan pedoman yang seragam, sehingga tidak ada lagi keraguan dalam menentukan hukum mana yang berlaku dan bagaimana putusan asing diakui,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa keberadaan RUU HPI akan meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia, terutama dalam mendukung iklim investasi dan kerja sama global.
“Kepastian hukum adalah kunci. Jika sistem kita jelas dan kuat, maka kepercayaan investor dan mitra internasional juga akan meningkat,” ujarnya.
Melalui proses pembahasan yang sedang berjalan, DPR RI terus menyerap masukan dari berbagai pihak guna memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif.
“Kita ingin RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar melengkapi kekosongan hukum,” pungkasnya.





