banner 728x90
Hukum  

Soedeson Tandra Tekankan Urgensi RUU HPI untuk Perkuat Sistem Peradilan Nasional

Soedeson 1
banner 120x600

JAKARTA – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa kehadiran undang-undang HPI akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat sistem peradilan nasional di tengah meningkatnya interaksi global.

Menurutnya, kompleksitas hubungan hukum lintas negara saat ini menuntut adanya aturan yang tidak hanya jelas, tetapi juga mampu menjawab dinamika modern, termasuk perkembangan teknologi dan transaksi digital.

“Kita butuh sistem hukum yang mampu mengikuti perkembangan zaman. Tanpa itu, penanganan perkara lintas negara akan selalu tertinggal dan tidak optimal,” ujar Soedeson.

Ia menjelaskan bahwa selama ini pengadilan di Indonesia masih menghadapi keterbatasan dalam menangani perkara yang melibatkan unsur asing, terutama karena belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur Hukum Perdata Internasional.

“Hakim membutuhkan pedoman yang kuat agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam menentukan kewenangan pengadilan maupun hukum yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Soedeson menekankan bahwa RUU HPI juga akan memberikan kejelasan dalam hal pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia, yang selama ini kerap menjadi persoalan.

“Ini penting agar putusan hukum lintas negara bisa diakui secara jelas dan tidak menimbulkan konflik hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan RUU ini juga akan berdampak positif terhadap kepastian hukum bagi dunia usaha, khususnya dalam transaksi internasional yang semakin berkembang.

“Kepastian hukum menjadi faktor utama dalam membangun kepercayaan, baik bagi pelaku usaha maupun mitra internasional,” ujarnya.

DPR RI melalui Pansus, lanjutnya, akan terus menyempurnakan substansi RUU dengan melibatkan berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif.

“Kita ingin undang-undang ini benar-benar bisa digunakan sebagai rujukan utama dalam menyelesaikan persoalan hukum lintas negara secara efektif,” pungkasnya.