banner 728x90

Habib Aboe Dorong Evaluasi Menyeluruh Penegakan Hukum di Sultra

Img 20260416 Wa0055
banner 120x600

KEMDARI –  Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum di Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kunjungan kerja spesifik yang dilakukan bersama tim Komisi III DPR RI pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026.

Dalam kunjungan tersebut, Aboe Bakar menyoroti bahwa implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak hanya soal aturan, tetapi juga kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkannya secara konsisten dan berkeadilan.

Ia mengingatkan bahwa tantangan di lapangan semakin kompleks, terutama dengan munculnya pola kejahatan berulang yang melibatkan pelaku residivis lintas daerah. Menurutnya, fenomena ini menunjukkan perlunya strategi yang lebih adaptif dari kepolisian, termasuk pemetaan pergerakan pelaku dan penguatan sistem pencegahan.

“Penanganan kejahatan tidak cukup hanya bersifat reaktif. Harus ada langkah antisipatif berbasis data agar residivisme bisa ditekan,” ujarnya.

Selain itu, Aboe Bakar juga menyoroti perlunya penguatan kualitas penanganan perkara korupsi. Ia menilai, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sangat ditentukan oleh transparansi dan kecepatan dalam menyelesaikan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat.

Ia meminta aparat kejaksaan untuk tidak ragu mengungkap hambatan yang dihadapi dalam proses hukum, baik terkait pembuktian maupun koordinasi antar lembaga. Menurutnya, keterbukaan justru akan memperkuat legitimasi penegakan hukum di mata publik.

Di sektor pemberantasan narkotika, Aboe Bakar menilai pendekatan yang selama ini dilakukan perlu diperluas. Ia mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat program pencegahan berbasis masyarakat.

“Penanganan narkoba harus menyentuh akar persoalan. Edukasi, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat menjadi kunci agar peredaran tidak terus berulang,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif dalam KUHAP baru, khususnya dalam membedakan perlakuan terhadap pengguna dan pengedar narkotika. Pendekatan ini dinilai penting agar hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memberikan solusi yang berkelanjutan.

Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan BNN di daerah. Aboe Bakar berharap, dengan sinergi yang solid, implementasi KUHAP baru dapat berjalan efektif dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di daerah.

“Penegakan hukum harus memberikan rasa aman sekaligus keadilan bagi masyarakat. Itu yang harus kita wujudkan bersama,” tutupnya.