banner 728x90
Daerah  

Fakta baru Kasus Korupsi SPAM Pesawaran, Para Saksi Tidak Pernah Tanda-tangan Berkas Penawaran

Oplus 0
Oplus_0
banner 120x600

Bandar Lampung – Sidang lanjutan kasus korupsi SPAM Pesawaran yang melibatkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona kembali di gelar di Bagir Manan / Ruang Garuda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa 28 April 2026.

Nampak di ruang persidangan tersebut tujuh orang saksi, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan empat terdakwa lainnya.

Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat fakta-fakta baru yang terungkap, pemilik CV. Athifa Kalya Mahbub Hamzah Bin Saibun Malik selaku Direktur mengaku bahwa dirinya tidak pernah menandatangani berkas untuk melakukan penawaran thunder proyek SPAM Pesawaran.

“Itu bukan tanda tangan saya dan saya tidak pernah menandatangani berkas apapun terkait proyek SPAM di Pesawaran”jelasnya dihadapan Hakim.

Beberapa saksi lainya pun beri keterangan yang tidak jauh berbeda, pemilik CV yang dipakai untuk thunder proyek SPAM Pesawaran mengaku tidak pernah menandatangani berkas apapun untuk melakukan penawaran.

Fauzi BN