WMC||Jember – Gelombang dugaan korupsi yang melibatkan aparatur desa di wilayah selatan Kabupaten Jember kian memanas. Terbaru, sorotan tajam mengarah pada Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, yang diduga terlibat dalam praktik koruptif secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Kasus ini mencuat pasca konsolidasi akbar warga Jember Selatan Bersatu bersama MAKI Jatim dan Laskar Jahanam. Dalam forum tersebut, berbagai keluhan masyarakat terkait dampak operasional pabrik semen serta dugaan penyimpangan anggaran desa mengalir deras.
MAKI Jatim mengungkap, pihaknya kini tengah membidik sejumlah desa di wilayah Jember selatan terkait dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Lima desa yang telah masuk tahap penyusunan laporan hukum di antaranya Desa Lohjejer (Wuluhan), serta Desa Puger Wetan, Wonosari, Grenden, dan Kasiyan Timur di Kecamatan Puger.
Tak berhenti di situ, tahap lanjutan juga menyasar dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penggusuran warga akibat pembangunan KDMP di Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas.
Sorotan Utama: Dugaan Korupsi di Desa Kepanjen
Fokus terbaru kini tertuju pada Desa Kepanjen. Berdasarkan kajian awal MAKI Jatim, terdapat sejumlah indikasi penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa, di antaranya:
Eksploitasi Tanah Kas Desa (TKD)
Diduga terjadi aktivitas pengerukan tanah tanpa musyawarah desa. Hasil penjualan tanah disebut-sebut tidak masuk kas desa, melainkan ke kantong pribadi oknum. Dampaknya, lahan menjadi rusak dan tidak produktif.
Dugaan Pungli Tambak Udang
Pemilik tambak, baik legal maupun ilegal, diduga dipungut hingga sekitar Rp100 juta per tahun. Pungutan ini disebut berdasar Perdes yang hingga kini belum mendapatkan evaluasi resmi dari kecamatan maupun bupati. Transparansi penggunaan dana juga dipertanyakan.
Penyalahgunaan Dana Desa (2024–2026)
Tidak adanya papan laporan pertanggungjawaban (LPJ), dugaan kegiatan fiktif, serta tidak terealisasinya alokasi 20% dana desa untuk ketahanan pangan menjadi temuan serius.
Lelang TKD Diduga Tidak Transparan
Proses lelang tanah kas desa seluas sekitar 14 hektare diduga sarat rekayasa. Hasilnya tidak jelas peruntukannya bagi masyarakat.
Hilangnya Puluhan Sertifikat dan Akta Tanah Warga
Dalam program PTSL, dokumen asli warga dilaporkan hilang tanpa kejelasan, memicu keresahan karena dokumen tersebut merupakan bukti kepemilikan sah.
Selain itu, konflik sosial juga muncul akibat rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di atas lahan makam umum warga, yang menuai penolakan keras dari masyarakat.
Perwakilan MAKI Jatim, Heru, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti awal yang dinilai cukup kuat untuk menindaklanjuti kasus ini ke jalur hukum.
“Bukti-bukti sudah kami terima dan sedang diperdalam. Kami pastikan proses hukum akan berjalan. Tim Litbang dan Investigasi segera kami turunkan untuk penguatan data,” tegasnya.
Situasi ini berpotensi menjadi skandal besar di tingkat desa, sekaligus ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik di wilayah pedesaan. Warga pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan yang merugikan masyarakat tersebut.
gat





