banner 728x90

Mukhtarudin Tegaskan Komitmen Presiden Prabowo Subianto Perkuat Perlindungan Pekerja Migran dan ABK

Screenshot 20260502 091216 Video Player
banner 120x600

JAKARTA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan pidato Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan pekerja, khususnya pekerja migran Indonesia dan awak kapal (ABK), Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Mukhtarudin menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran langsung Presiden yang dinilainya bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjawab tuntutan buruh.

“Tentu kita apresiasi kepada Bapak Presiden yang telah hadir langsung. Ini sudah dua kali beliau hadir di May Day. Artinya, pemerintah benar-benar hadir dan mendengar langsung suara buruh,” tegas Mukhtarudin.

Ia menilai, berbagai tuntutan yang selama ini diperjuangkan kaum pekerja mulai mendapatkan jawaban konkret. Salah satu capaian besar yang disorot adalah disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah lebih dari 22 tahun diperjuangkan.

“Banyak tuntutan buruh yang selama ini diperjuangkan sudah diakomodir. Salah satunya terkait UU PPRT yang sudah 22 tahun. Alhamdulillah, di era Pak Prabowo undang-undang itu akhirnya disahkan,” ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut, Mukhtarudin memberi penekanan khusus pada komitmen Presiden terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia, terutama awak kapal yang selama ini rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak.

“Yang tak kalah penting, Presiden juga menegaskan pentingnya ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188. Ini sangat krusial untuk perlindungan awak kapal kita,” kata Mukhtarudin.

Menurut Mukhtarudin, ratifikasi konvensi tersebut akan menjadi fondasi kuat dalam memastikan standar kerja layak bagi ABK, baik yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri.

“Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal keberpihakan negara. ABK kita, baik yang di dalam negeri maupun luar negeri, harus mendapatkan perlindungan maksimal dari negara,” lanjutnya.

Mukhtarudin juga menegaskan bahwa arahan Presiden mencakup penguatan sistem perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran, mulai dari proses penempatan hingga saat bekerja di negara tujuan.

“Presiden jelas menyampaikan bahwa perlindungan pekerja migran harus diperkuat dari hulu ke hilir. Dari rekrutmen, penempatan, sampai perlindungan saat bekerja di luar negeri,” tegasnya lagi.

Ia menambahkan, pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik yang merugikan pekerja migran, termasuk eksploitasi terhadap ABK yang kerap terjadi di sektor perikanan internasional.

“Pengawasan akan diperketat, penegakan hukum harus tegas. Tidak boleh ada lagi pekerja migran kita yang menjadi korban eksploitasi,” kata Mukhtarudin.

Menutup pernyataannya, Mukhtarudin menyebut pidato Presiden sebagai sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia tanpa terkecuali.
“Pidato Presiden ini adalah pesan yang sangat jelas: negara tidak boleh kalah dalam melindungi rakyatnya, termasuk pekerja migran dan ABK. Ini komitmen yang harus kita kawal bersama,” tutup Mukhtarudin.