banner 728x90

RAN PE 2026-2029 Disahkan, DPR Soroti Potensi “Overreach” dalam Pendekatan Preventif

Falah
banner 120x600

JAKARTA – Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029. Regulasi ini menandai pergeseran strategi negara dari pendekatan reaktif menuju pencegahan dini berbasis kolaborasi lintas sektor.

Namun, di tengah optimisme tersebut, sejumlah catatan kritis mencuat dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menilai bahwa pendekatan preventif menyimpan risiko jika tidak dikawal dengan prinsip hukum yang kuat.

“Transformasi ini penting, karena kita tidak bisa terus-menerus memadamkan api tanpa mencegah sumbernya. Tapi saya ingatkan, jangan sampai semangat pencegahan justru melebar tanpa batas dan melanggar prinsip dasar hukum,” ujar Gus Falah, Selasa (5/5/2026).

Menelisik Isi Perpres: Negara Masuk ke Hulu

Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen resmi, RAN PE 2026–2029 mengedepankan intervensi sejak tahap awal proses radikalisasi. Negara tidak hanya bertindak ketika terjadi aksi teror, tetapi mulai masuk ke ruang-ruang sosial: pendidikan, komunitas, hingga ruang digital.

Program yang dirancang mencakup:

1. penguatan literasi kebangsaan,

2. kontra-narasi ideologi ekstrem,

3. pelibatan tokoh agama dan masyarakat,

4. serta deteksi dini di tingkat lokal.

Pendekatan ini melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat sipil, dengan pembiayaan dari APBN, APBD, dan sumber sah lainnya.

Risiko Stigmatisasi dan Penyalahgunaan Kewenangan

Meski terlihat komprehensif, pendekatan ini membuka ruang baru yang sensitif: penilaian terhadap individu atau kelompok yang dianggap “rentan terpapar ekstremisme”.

Gus Falah menegaskan, aspek ini harus diatur secara ketat agar tidak menimbulkan stigmatisasi.

“Kita harus hati-hati dalam mendefinisikan ekstremisme. Jangan sampai masyarakat sipil, aktivis, atau kelompok tertentu diberi label tanpa dasar hukum yang jelas. Itu berbahaya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, bahkan dalam program pencegahan sekalipun.

“Prinsip HAM dan due process of law tidak boleh dikompromikan. Kalau ini diabaikan, justru bisa kontraproduktif terhadap tujuan utama,” tambahnya.

Minim Mekanisme Pengawasan Independen

Salah satu temuan penting dalam penelusuran ini adalah belum adanya mekanisme pengawasan independen yang eksplisit dalam Perpres tersebut. Padahal, pelibatan banyak pihak dan luasnya ruang lingkup program berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Pengamat kebijakan publik menilai, tanpa sistem kontrol yang transparan, implementasi RAN PE berisiko tidak akuntabel.

“Program sebesar ini seharusnya dilengkapi dengan audit publik dan pelaporan terbuka. Jika tidak, sulit mengukur efektivitas sekaligus mencegah penyimpangan,” ujar seorang analis keamanan yang enggan disebutkan namanya.

Tantangan Implementasi di Daerah

Indonesia dengan keragaman sosialnya menjadi tantangan tersendiri. Pendekatan seragam berpotensi tidak efektif di wilayah dengan karakteristik berbeda.

Di sejumlah daerah, isu ekstremisme seringkali beririsan dengan persoalan ekonomi, pendidikan, dan ketimpangan sosial. Tanpa menyentuh akar masalah tersebut, program pencegahan dikhawatirkan hanya bersifat simbolik.

Ujian Kepercayaan Publik

Keberhasilan RAN PE juga akan sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan masyarakat. Jika program ini dipersepsikan sebagai alat kontrol sosial, bukan perlindungan, maka resistensi publik bisa menjadi hambatan serius.

Gus Falah menutup dengan peringatan tegas:

“Langkah pemerintah sudah berada di jalur yang benar. Tapi implementasinya harus transparan, terukur, dan tetap menghormati hak warga negara. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan persoalan baru.”

Dengan segala potensi dan risikonya, RAN PE 2026–2029 kini memasuki fase krusial: pembuktian di lapangan. Apakah ia akan menjadi instrumen efektif pencegahan, atau justru memicu polemik baru, akan sangat bergantung pada bagaimana negara menjalankannya.