banner 728x90
Daerah  

Kasus Dugaan Suap Dan Gratifikasi Mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terus Bergulir

Backgrounderaser 20260506 204956924
banner 120x600

Bandar Lampung – Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu 6 Mei 2026, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah non aktif Ardito Wijaya.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut juga menghadirkan tiga orang terdakwa lainnya, masing-masing Ranu Hari Prasetyo (Adik Ardito Wijaya), Riki Hendra Saputra yang merupakan Anggota DPRD Lampung Tengah, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo.

Dalam sidang tersebut penasihat hukum terdakwa Anton Wibowo, Susi Tur Andayani, menilai dakwaan yang diajukan terhadap kliennya tidak sesuai dengan kewenangan jabatan yang dimiliki kliennya.

“Substansi dakwaan tidak mencerminkan tugas dan fungsi jabatan yang secara resmi diemban saat perkara tersebut terjadi. Terdapat ketidaksesuaian antara perbuatan yang didakwakan dengan batasan kewenangan administratif maupun struktural yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, dakwaan tersebut seharusnya disusun berdasarkan fakta hukum yang relevan serta memperhatikan posisi dan tanggung jawab terdakwa dalam struktur organisasi, sehingga dapat disusun secara proporsional.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum Anton Wibowo juga menyoroti sejumlah poin dalam dakwaan yang disusun berdasarkan keterangan saksi yang dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

“Untuk itu nanti kami akan melakukan Pledoi (pembelaan), terutama terhadap pasal-pasal dakwaan yang tidak sesuai dan merugikan terhadap klien kami,” jelasnya.

Sidang ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Eman Sugiarto, dengan hakim anggota Edi Purbannus dan Charles Supriadi.

Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni Tri Indirianto (Inspektur Kabupaten Lampung Tengah), Elvita Meilani (Plt Kadis BMBK Lampung Tengah), Umar (Kasubag Perencanaan Dinas BMBK), serta Ibram Harir (Kepala Pembinaan Dinas BMBK Lampung Tengah).

Fauzi BN