JAKARTA – Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sejumlah bahan kebutuhan pokok menuai sorotan dari kalangan legislatif. Anggota DPR RI dari Dapil Bali I, I Nyoman Parta, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi menekan daya beli masyarakat.
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi COVID-19. Oleh karena itu, kebijakan fiskal yang menyasar kebutuhan dasar dinilai tidak tepat waktu.
“Ketika masyarakat masih berjuang memulihkan ekonomi keluarga, jangan ditambah beban baru melalui pajak sembako,” ujarnya.
Parta menjelaskan, penerapan PPN terhadap bahan pokok akan berdampak langsung pada kenaikan harga di tingkat konsumen. Ia menilai, kebijakan tersebut dapat memicu efek domino, termasuk kenaikan harga produk turunan dan biaya produksi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, ia juga menyoroti potensi ketimpangan kebijakan, mengingat sebelumnya pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal bagi sektor tertentu. Hal ini dinilai dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.
Dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), setidaknya terdapat 11 jenis bahan kebutuhan pokok yang masuk dalam wacana pengenaan PPN. Padahal, dalam aturan sebelumnya, sejumlah bahan pokok justru dikecualikan dari objek pajak untuk menjaga stabilitas harga.
Parta menegaskan bahwa kebijakan perpajakan seharusnya berpihak pada perlindungan masyarakat kecil. Ia mendorong pemerintah untuk lebih selektif dalam menentukan objek pajak serta mempertimbangkan dampak luas terhadap stabilitas ekonomi nasional.
“Kalau harga kebutuhan pokok naik, dampaknya sangat luas. Bukan hanya ke rumah tangga, tapi juga ke sektor usaha kecil yang bergantung pada bahan tersebut,” katanya.
Ia pun berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan berbagai pihak sebelum memutuskan kebijakan tersebut, agar solusi yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat luas.





