JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menegaskan bahwa ketentuan pendaftaran tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat atas tanah, termasuk hak masyarakat hukum adat yang telah ada secara turun-temurun.
Hal tersebut disampaikan Sudding saat mewakili DPR RI dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria di Mahkamah Konstitusi, terkait Perkara Nomor 64/PUU-XXIV/2026, yang digelar secara daring dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, Pasal 19 ayat (1) UUPA tidak dapat dimaknai sebagai ancaman terhadap hak masyarakat atas tanah. Sebaliknya, aturan tersebut menjadi instrumen negara untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah serta mencegah terjadinya konflik agraria di tengah masyarakat.
“Pendaftaran tanah merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak rakyat yang telah ada secara historis. Tujuannya bukan untuk menghapus hak masyarakat, melainkan memastikan adanya kepastian hukum,” ujar Sudding.
Ia menjelaskan, UUPA juga secara tegas mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat. Pengakuan itu tercantum dalam Pasal 3 UUPA yang menegaskan penghormatan terhadap hak masyarakat adat selama masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.
Selain itu, Pasal 5 UUPA menetapkan bahwa hukum adat menjadi dasar dalam sistem hukum agraria nasional. Karena itu, menurut DPR, semangat utama UUPA adalah membangun sistem pertanahan nasional yang adil dan berpihak pada rakyat.
Sudding juga menerangkan bahwa sistem pendaftaran tanah di Indonesia menggunakan sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Dalam sistem tersebut, sertifikat tanah diakui sebagai alat bukti yang kuat, namun tetap dapat diuji melalui mekanisme peradilan apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan.
“Model ini menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, DPR RI menilai komitmen perlindungan terhadap masyarakat hukum adat terus diperkuat melalui langkah legislasi. Saat ini, Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
Tidak hanya itu, DPR RI juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria lintas komisi sebagai upaya mencari solusi atas berbagai persoalan sengketa tanah yang terjadi di berbagai daerah.
Dalam pandangan DPR, penyelenggaraan administrasi pertanahan merupakan kewenangan negara yang harus dijalankan untuk menjamin kepastian hukum tanpa menghilangkan pengakuan terhadap tanah adat maupun hak kepemilikan lama masyarakat.
“Atas dasar itu, DPR RI berpendapat bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1960 tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Sudding.





