banner 728x90
Hukum  

Habib Aboe: Kita Harus Pastikan Dirtipidsiber Miliki Kesiapan Operasional yang Mampu Melakukan Proactive Threat Hunting

Img 20260520 Wa0009
banner 120x600

JAKARTA – Komisi III DPR RI menyoroti serius perkembangan kejahatan siber di tanah air yang kini semakin canggih seiring dengan pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja PPH Bidang Siber dengan Dirtipidsiber Bareskrim Polri pada Selasa (19/5/2026), anggota Komisi III mendesak kepolisian untuk memperkuat kesiapan teknologi, SDM, hingga pola koordinasi lintas lembaga.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR RI menekankan bahwa ancaman kejahatan siber seperti deepfake untuk penipuan politik dan finansial, hingga serangan ransomware terhadap infrastruktur kritis, memerlukan langkah preventif yang lebih proaktif.

“Kita harus memastikan Dirtipidsiber memiliki kesiapan operasional yang mampu melakukan proactive threat hunting. Jangan sampai perangkat digital forensik kita tertinggal langkah dibandingkan teknologi yang digunakan oleh para sindikat kejahatan,” ujar anggota Komisi III dalam rapat tersebut.

Selain isu teknologi, Panja Siber juga menyoroti ketimpangan kapabilitas antara penyidik di Mabes Polri dengan satuan di daerah. Komisi III meminta Dirtipidsiber meningkatkan fungsi pembinaan teknis dan asistensi agar standardisasi penegakan hukum siber merata di seluruh Indonesia.

“Kami menerima banyak keluhan mengenai lambatnya respons penanganan kasus siber di daerah. Standardisasi kemampuan penyidik di tingkat Polda dan Polres harus menjadi prioritas agar tidak ada celah bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.

Isu koordinasi lintas lembaga, seperti dengan BSSN, Kominfo, OJK, dan PPATK, juga menjadi sorotan utama. Komisi III mempertanyakan apakah sistem integrasi data antarlembaga telah berjalan secara seamless atau masih terkendala oleh ego sektoral yang menghambat kecepatan penindakan.

Lebih jauh, Komisi III DPR RI turut menyoroti tantangan yurisdiksi dalam menangani sindikat internasional yang beroperasi dari luar negeri. Komisi III mendorong Polri untuk mengoptimalkan skema Mutual Legal Assistance (MLA) dan kerja sama dengan Interpol guna memastikan para pelaku kejahatan siber lintas negara dapat dibawa ke meja hijau.

Sebagai penutup, Komisi III menegaskan pentingnya sistem insentif bagi personel siber Polri agar tidak terjadi brain drain atau berpindahnya talenta digital ke sektor swasta. Komisi III berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan dan anggaran guna memastikan ruang siber Indonesia tetap aman dan terlindungi dari ancaman kejahatan digital.