banner 728x90
Hukum  

Berpotensi Longsor, Tokoh Adat Dan Masyarakat Punduh Pidada, Resah Akibat Aktivitas Tambang Galian C

Img 20260525 Wa0094
banner 120x600

Pesawaran Lampung – Tokoh adat dan masyarakat di Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran protes akibat aktivitas tambang galian C yang dikelola oleh PT Yudistira di Desa Sukarame berdampak negatif terhadap lingkungan sosial dan berpotensi memicu bencana longsor.

Penyimbang Adat Marga Pedada Basri Saleh mengatakan, perusahaan tambang yang seharusnya memberikan dampak positif bagi ekonomi sosial di masyarakat justru menciptakan bermacam nestapa bagi masyarakat.

“Tentu kami merasa dirugikan, karena tidak ada kontribusi perusahaan bagi adat dan masyarakat disini,” ujar Basri, Senin (25/5/2026).

Img 20260525 Wa0096

Ia menilai, aktivitas tambang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar yang menimbulkan kerusakan lingkungan cukup parah di tiga Desa yakni Desa Sukarame, Rusaba dan Desa Kota Jawa, Kecamatan Punduh Pidada, Pesawaran.

Polusi debu, kerusakan lahan milik warga, rusaknya ekosistem laut seperti terumbu karang akibat aktivitas kapal tongkang untuk mengangkut hasil tambang yang kerap melintas disekitar dermaga milik perusahaan, dan yang dikhawatirkan warga dapat memicu bencana longsor terutama di wilayah Desa Sukarame.

“Terutama fasilitas umum Puskesmas yang memang lokasinya dekat areal tambang. Itu pasti akan longsor karena semua pohon sudah digunduli, digali tidak karuan pakai ekskavator,” ucapnya.

Menurutnya, polusi debu juga mengakibatkan dampak buruk bagi kesehatan warga, kebisingan suara dari aktivitas tambang juga kerap mengganggu pelayanan kesehatan maupun pasien yang berobat dan dirawat di Puskesmas Punduh Pidada serta masyarakat sekitar.

“Kendaraan tambang dan alat berat juga melewati jalan umum, lumpur dimana-mana saat hujan dan pernah ada kejadian warga melintas terjatuh karena lumpur disitu,” kata Basri.

Selain dampak lingkungan dan sosial, Basri juga menegaskan kepada pihak perusahaan agar memberdayakan masyarakat sekitar dan bisa berkontribusi melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk wilayah sekitar.

“Pihak perusahaan juga banyak mendatangkan pekerja dari luar, untuk apa ada perusahaan tambang tetapi masyarakat disini tidak diberdayakan hanya jadi penonton. Saya sudah berkali-kali mempertanyakan dana CSR, tapi pihak perusahaan dan pihak desa hanya bilang nanti ada, namun sampai sekarang nihil,” terangnya.

Semantara itu, W warga sekitar mempertanyakan izin reklamasi dan langkah konkret yang akan dilakukan pihak perusahaan tambang.

Ia juga menilai penimbunan laut atau reklamasi untuk dermaga telah merugikan masyarakat terutama para nelayan yang mengakibatkan rusaknya ekosistem laut.

“Terutama dermaga itu ada izin tidak? Karena itu kapal tongkang dan dermaga yang sudah berdiri disitu merugikan masyarakat merusak terumbu karang. Parit-parit juga tidak ada dan mau dibuat dimana? Karena tanah dan batunya itu langsung turun ke jalan umum,” tegasnya.

Menurutnya, dampak yang paling dirasakan oleh warga karena hadirnya perusahaan tambang ialah berkurangnya pasokan daya listrik yang masuk ke rumah-rumah warga.

“Memang benar mereka buat trafo sendiri, tetapi api atau daya di terminal itu tidak bertambah. Jadi daya listrik ke masyarakat berkurang. Lampu-lampu redup, alat elektronik banyak yang mati kulkas saja tidak hidup. Sebelum adanya perusahaan tambang listrik disini masih normal-normal saja,” ujarnya.

“Tidak ada kompensasi (perusahaan,red) bagi marga, tidak ada kontribusi melalui CSR-nya. Harapan kami hanya ada kerjasama yang baik untuk warga, dan perusahaan harus peduli kepada masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Fauzi BN