banner 728x90
Hukum  

Hizkia Darmayana: Penolakan Tempat Ibadah GKJW Bangil Cerminkan Pancasila Belum Dipahami

Img 20260716 Wa0020
banner 120x600

PASURUAN – BELA RAKYAT – Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menilai penolakan yang dilakukan segelintir pihak terhadap penggunaan rumah milik Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) sebagai tempat ibadah di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila sebagaimana dicetuskan Bung Karno pada 1 Juni 1945 belum sepenuhnya dipahami dan dijadikan pedoman oleh sebagian masyarakat maupun politisi.

Menurut Hizkia, apabila Pancasila yang digagas Bung Karno benar-benar dihayati, keberadaan rumah ibadah ataupun aktivitas keagamaan umat yang berbeda keyakinan tidak akan dipandang sebagai ancaman atau gangguan.

“Jika Pancasila 1 Juni 1945 benar-benar dipedomani, maka keberadaan tempat ibadah maupun kegiatan peribadatan orang-orang yang berbeda agama di sekitar kita bukanlah sesuatu yang mengganggu. Justru itulah wujud penghormatan terhadap kemanusiaan, persatuan, dan kehidupan bersama dalam keberagaman,” ujar Hizkia, Ahad (26/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik penggunaan bangunan milik GKJW di kawasan Sukalipuro, Kelurahan Dames, Kecamatan Bangil, sebagai tempat ibadah. Persoalan bermula pada 19 Juli 2026 ketika sejumlah perwakilan warga Muslim di lingkungan Sukalipuro mendatangi DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka mempertanyakan penggunaan bangunan milik GKJW sebagai tempat ibadah karena dinilai belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Komisi VI DPRD Kabupaten Pasuruan, Najib Setiawan, berharap aktivitas ibadah GKJW dihentikan sementara apabila memang belum mengantongi izin sesuai peraturan.

Di sisi lain, pihak GKJW Bangil menjelaskan bahwa keberadaan jemaat di Bangil telah berlangsung sejak sekitar tahun 1950. Hingga kini, jemaat yang berjumlah sekitar 60 kepala keluarga belum memiliki gedung gereja sendiri. Selama puluhan tahun mereka melaksanakan ibadah dengan menyewa ruangan di GPIB Bangil.

Sekitar tahun 2020, jemaat membeli sebuah rumah di kawasan Sukalipuro. Awalnya bangunan tersebut digunakan untuk berbagai aktivitas gereja yang tidak berkaitan dengan peribadatan. Menurut pihak GKJW, hubungan mereka dengan warga sekitar selama ini berjalan baik.

Selanjutnya, pada April 2026, dalam pertemuan Forum Antar Gereja Pasuruan dengan Bupati Pasuruan, pihak GKJW menyampaikan kondisi jemaat yang belum memiliki tempat ibadah sendiri. Dalam kesempatan tersebut, menurut keterangan pihak GKJW, Bupati Pasuruan memberikan izin secara lisan agar jemaat dapat melaksanakan ibadah di bangunan tersebut.

Hizkia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan rumah ibadah semestinya dilakukan melalui dialog, dan penghormatan terhadap hak konstitusional setiap warga negara untuk beribadah. Menurutnya, seluruh pihak perlu mengedepankan semangat Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa agar perbedaan keyakinan tidak berkembang menjadi sumber konflik sosial.

Ia berharap pemerintah daerah, DPRD, tokoh agama, dan masyarakat dapat bersama-sama mencari solusi yang adil sehingga hak beribadah setiap warga negara tetap terlindungi.