JAKARTA – Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menilai kesulitan yang dialami Jemaat Gereja Beth-El Tabernakel (GBT) Kristus Alfa Omega di Leyangan, Kabupaten Semarang, dalam membangun rumah ibadah menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Menurut Hizkia, pengalaman yang dialami jemaat GBT Leyangan memperlihatkan bahwa implementasi regulasi tersebut dapat menempatkan hak konstitusional warga negara bergantung pada persetujuan mayoritas masyarakat di suatu wilayah.
“Kasus GBT Leyangan merupakan bukti bahwa Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 telah menjadi alat tirani mayoritarianisme yang bertentangan dengan Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Hizkia Darmayana, Minggu (19/7/2026).
Ia menegaskan bahwa kebebasan memeluk agama dan beribadah telah dijamin oleh UUD 1945, sehingga pelaksanaannya tidak semestinya bergantung pada dukungan atau penolakan kelompok mayoritas di lingkungan tertentu.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak gereja, upaya pendirian Gereja GBT Kristus Alfa Omega telah dimulai sejak tahun 2018. Pada saat itu, jemaat melakukan sosialisasi kepada warga RW 14 Perumahan Delta Asri 5, Desa Leyangan. Menurut pihak gereja, warga setempat tidak mempermasalahkan pembangunan gereja selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, jemaat berhasil mengumpulkan lebih dari 60 dukungan warga sekitar serta 106 tanda tangan calon pengguna rumah ibadah. Jumlah tersebut melampaui persyaratan minimal 90 calon pengguna sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Dengan dasar itu, pembangunan gereja mulai dilakukan sambil proses perizinan terus diupayakan.
Namun, pada Januari 2021, Pemerintah Desa Leyangan meminta pembangunan dihentikan karena izin pendirian rumah ibadah belum diterbitkan. Persoalan kemudian berkembang ketika lokasi gereja dinyatakan secara administratif berada di wilayah RW 1 Desa Leyangan, bukan di RW 14 Perumahan Delta Asri yang selama ini menjadi lingkungan tempat tinggal mayoritas jemaat.
Akibat perubahan tersebut, pihak gereja diminta memperbaiki dokumen persyaratan dengan memperoleh dukungan baru dari warga RW 1, yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari lokasi calon gereja. Menurut keterangan pihak gereja, upaya memperoleh dukungan baru tersebut tidak berhasil karena sebagian warga RW 1 menolak memberikan dukungan dengan alasan wilayah tersebut mayoritas beragama Islam.
Hizkia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam mekanisme pendirian rumah ibadah yang mensyaratkan dukungan masyarakat sekitar.
“Ketika hak konstitusional untuk beribadah bergantung pada persetujuan mayoritas penduduk, maka negara telah membiarkan hak asasi warga negara ditentukan oleh kehendak kelompok mayoritas. Inilah yang saya sebut sebagai tirani mayoritarianisme,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah pusat untuk melakukan koreksi total terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 agar regulasi mengenai pendirian rumah ibadah lebih selaras dengan jaminan kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Hizkia juga mengajak pemerintah memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan yang sama dalam menjalankan ibadah tanpa diskriminasi.
“Hambatan administratif dengan alasan regulasi, dapat mengurangi hak konstitusional tersebut, yang berarti juga pelanggaran terhadap konstitusi,” tegasnya.





