Pontianak – Di berbagai pelosok Indonesia, dari hutan Kalimantan hingga pegunungan Papua, dari tanah ulayat Sumatera hingga kawasan adat di Sulawesi dan Nusa Tenggara, masyarakat adat masih menghadapi persoalan yang sama: ruang hidup yang semakin menyempit, konflik agraria yang berkepanjangan, dan ancaman kriminalisasi ketika berusaha mempertahankan hak-haknya.
Di tengah situasi tersebut, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali menjadi sorotan. Dalam Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Pontianak, Kalimantan Barat, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB, Daniel Johan, menegaskan bahwa negara harus menghadirkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat.
Menurut Daniel, RUU Masyarakat Adat tidak boleh sekadar menjadi dokumen hukum formal, melainkan harus menjadi instrumen perlindungan yang menjamin ruang hidup, hak ekonomi, serta perlindungan hukum bagi jutaan masyarakat adat di seluruh Indonesia.
“Salah satu yang paling utama adalah adanya jaminan ruang hidup bagi masyarakat adat yang selama ini menghadapi berbagai tantangan.”
Pernyataan tersebut mencerminkan realitas yang selama puluhan tahun dihadapi masyarakat adat. Di banyak daerah, wilayah yang secara turun-temurun dijaga dan dikelola oleh komunitas adat justru menjadi lokasi konflik ketika berhadapan dengan kepentingan investasi, perkebunan, pertambangan, maupun proyek pembangunan berskala besar.
Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah identitas, sejarah, budaya, bahkan bagian dari sistem kepercayaan yang diwariskan lintas generasi.
Namun dalam praktiknya, pengakuan terhadap wilayah adat masih sering menghadapi hambatan administratif dan hukum. Banyak komunitas adat yang belum memperoleh pengakuan resmi sehingga rentan kehilangan akses terhadap wilayah yang selama ini mereka kelola.
Fenomena tersebut menjadi salah satu akar konflik agraria yang terus berulang di berbagai daerah.
Data dari berbagai lembaga pendamping masyarakat adat selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa sengketa lahan masih menjadi persoalan dominan. Konflik tidak hanya melibatkan masyarakat dengan perusahaan, tetapi juga kerap terjadi karena tumpang tindih kebijakan antarinstansi.
Akibatnya, masyarakat adat sering berada dalam posisi yang lemah ketika berhadapan dengan kekuatan ekonomi maupun birokrasi.
“Kehadiran negara harus memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat yang selama ini hak-haknya terus tergerus.”
Menurutnya, RUU Masyarakat Adat harus menjadi payung hukum yang mampu menghentikan ketidakpastian tersebut.
Salah satu isu paling sensitif dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat adalah persoalan kriminalisasi.
Di berbagai daerah, masyarakat adat yang mempertahankan wilayahnya kerap berhadapan dengan proses hukum. Tidak sedikit yang dilaporkan, diperiksa, bahkan dipidana ketika mempertahankan kawasan yang mereka yakini sebagai tanah adat.
Ironisnya, banyak dari mereka selama puluhan bahkan ratusan tahun justru menjadi penjaga ekosistem yang kini dianggap penting dalam agenda lingkungan global.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin kelompok yang menjaga hutan dan sumber daya alam justru berakhir sebagai pihak yang dipersoalkan secara hukum?
Bagi Daniel Johan, persoalan tersebut harus menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU.
“Undang-undang ini juga harus mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat adat dari berbagai bentuk kriminalisasi.”
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa perlindungan hukum tidak hanya berkaitan dengan pengakuan wilayah adat, tetapi juga jaminan bahwa masyarakat adat tidak menjadi korban ketika memperjuangkan hak-haknya secara damai.
Di balik konflik yang terjadi hari ini, terdapat persoalan yang lebih besar: masa depan generasi masyarakat adat.
Ketika wilayah adat berkurang, bukan hanya lahan yang hilang. Pengetahuan lokal, tradisi, bahasa daerah, hingga sistem pengelolaan lingkungan yang diwariskan turun-temurun juga terancam ikut lenyap.
Banyak komunitas adat hidup dengan sistem ekonomi berbasis alam. Hutan menyediakan pangan, sungai menjadi sumber kehidupan, dan tanah menjadi ruang produksi sekaligus ruang budaya.
Ketika akses terhadap sumber-sumber tersebut hilang, maka ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat adat ikut terganggu.
Karena itu, Daniel menilai perlindungan hak ekonomi harus menjadi bagian integral dalam RUU Masyarakat Adat.
Menurutnya, masyarakat adat memerlukan kepastian akses terhadap sumber-sumber ekonomi yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka. Tanpa jaminan tersebut, pengakuan hukum akan kehilangan makna substantif.
Salah satu tantangan terbesar selama ini adalah panjangnya proses pengakuan masyarakat adat. Di banyak daerah, komunitas adat harus melalui prosedur administratif yang kompleks untuk memperoleh pengakuan resmi dari negara.
Proses tersebut sering memerlukan verifikasi berlapis, dukungan regulasi daerah, hingga berbagai persyaratan yang tidak mudah dipenuhi.
Akibatnya, banyak komunitas adat masih berada dalam posisi menggantung. Dalam konteks itulah Daniel Johan mengusulkan perlunya mempertimbangkan pendekatan deklaratif.
Pendekatan ini dinilai dapat menyederhanakan proses pengakuan tanpa mengabaikan aspek legalitas dan verifikasi yang diperlukan.
Gagasan tersebut menjadi salah satu opsi yang tengah mengemuka dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat.
Jika diterapkan secara tepat, pendekatan ini berpotensi mempercepat pengakuan masyarakat adat yang selama ini tertunda oleh berbagai hambatan birokrasi.
Kunjungan Baleg DPR RI ke berbagai daerah menunjukkan bahwa persoalan masyarakat adat memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Di Kalimantan, persoalan sering berkaitan dengan perkebunan dan pertambangan. Di Sumatera, konflik lahan menjadi isu dominan.
Sementara di kawasan timur Indonesia, pengakuan wilayah adat dan perlindungan sumber daya alam sering menjadi tuntutan utama.
Karena itu, Daniel menegaskan bahwa seluruh masukan dari daerah harus diterjemahkan ke dalam norma hukum yang konkret.
“Persoalan-persoalan adat yang dihadapi masyarakat setiap hari perlu segera diterjemahkan ke dalam rumusan yang lebih konkret.”
Menurutnya, tahapan berikutnya dalam pembahasan RUU harus difokuskan pada legal drafting dan penyempurnaan substansi pasal demi pasal.
Langkah tersebut penting agar undang-undang yang dihasilkan tidak hanya memiliki semangat perlindungan, tetapi juga mampu diterapkan secara efektif di lapangan.
Pembahasan RUU Masyarakat Adat sesungguhnya bukan sekadar proses legislasi biasa. Ia menyangkut hubungan negara dengan kelompok masyarakat yang telah hidup jauh sebelum Indonesia merdeka.
Selama bertahun-tahun, masyarakat adat menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, melestarikan budaya, dan mempertahankan identitas bangsa yang majemuk.
Namun pada saat yang sama, mereka juga menjadi kelompok yang paling rentan menghadapi konflik sumber daya alam. RUU Masyarakat Adat diharapkan menjadi jawaban atas paradoks tersebut.
Bukan hanya memberikan pengakuan formal, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat adat memiliki posisi yang kuat di hadapan hukum, memperoleh kepastian atas wilayah adatnya, serta terlindungi dari segala bentuk diskriminasi dan kriminalisasi.
Sebagaimana ditegaskan Daniel Johan, tujuan utama pembentukan regulasi ini adalah memastikan masyarakat adat tidak lagi berada di pinggir pembangunan, melainkan menjadi subjek yang dihormati hak-haknya oleh negara.
“Tujuan kita adalah memastikan masyarakat adat memiliki posisi yang kuat di hadapan hukum sekaligus memiliki kepastian dan perlindungan atas ruang hidup mereka.”
Di tengah derasnya arus investasi, ekspansi ekonomi, dan perubahan tata ruang, pertanyaan besarnya kini bukan lagi apakah masyarakat adat perlu dilindungi, melainkan seberapa cepat negara mampu menghadirkan perlindungan yang selama ini mereka tunggu.
Sebab ketika ruang hidup terus menyempit, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan masyarakat adat, melainkan juga keberlanjutan warisan budaya dan ekologis Indonesia itu sendiri.





