Pesawaran Lampung – Pengelolaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di UPTD SD Negeri 27 Gedong Tataan, menjadi perhatian sejumlah pihak. Transparansi penggunaan anggaran dipertanyakan.?
Upaya konfirmasi sudah dilakukan melalui telepon maupun pesan WhatsApp Selasa 30 Juni 2026 namun tidak membuahkan hasil, karena tidak ada respon dari Kepala Sekolah.
Tidak puas disitu media Wartamerdeka.com mencoba kembali konfirmasi kembali, namun nomor telpon dari media Wartamerdek.com sudah di blokir oknum Kepala Sekolah SDN 27 Gedong Tataan.
Hal yang ingin dikonfirmasi terkait transparansi pengelolaan anggaran dana BOS tahun anggaran 2025, pasalnya dalam pelaporan UPTD SD Negeri 27 Gedong Tataan telah menerima kucuran anggaran sebesar Rp 135.000.000.
Dengan rincian :
– Pengembangan perpustakaan tahap 1. Rp 11.155.200. Tahap 2 Rp 11.631.500. Total Rp 55.786.700.
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahap 1. Rp 360.000. Tahap 2 Rp. 5.586.800. Total Rp 5.946.800.
– Kegiatan assesment)/evaluasi pembelajaran tahap 1. Rp 7.218.000. Tahap 2 Rp 6.544.450. Total Rp 13.762.450.
– Administrasi kegiatan sekolah tahap 1. Rp 7.420.800. Tahap 2 Rp 6.670.300. Total Rp 14.091.100.
– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Tahap 1. Rp 240.000 Tahap 2 Rp 1.492.250 Total Rp 1.732.250.
– Langganan daya dan jasa Tahap 1 Rp 3.366.000 Tahap 2 Rp 3.404.700 Total Rp 6.770.700.
– Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap 1 Rp 14.220.000 Tahap 2 Rp 8.745.000 Total Rp 22.965.000.
Dalam realisasi anggaran dana 2025 tersebut dinilai wali murid banyak kejanggalan.
“anak saya sekarang sudah naik kelas 6, saya kurang tahu mengenai berapa anggaran dan di realisasikan kemana saja, karena setiap rapat komite tidak pernah di jelaskan. Kalau anggaran perpustakaan mencapai Rp 55.786.700 pertahun, lantas bukunya mana, karena yang saya tahu bukunya itu-itu saja dan untuk sarana dan prasarana abang bisa liat sendiri keadaannya,” beber wali murid yang minta namanya di rahasiakan.
ATURAN DAN UNDANG-UNDANG YANG DIDUGA DILANGGAR
Jika dugaan ini terbukti benar, maka pihak pengelola sekolah telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
A. Bidang Transparansi & Pengelolaan
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
– Pasal 48 ayat (1): Pengelolaan dana pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
– Pasal 8: Masyarakat berhak berperan serta dalam pengawasan program pendidikan.
2. Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026
– Wajib mempublikasikan RKAS dan laporan realisasi di papan pengumuman, website, dan rapat komite.
Diharapkan Disdik kabupaten Pesawaran mengevaluasi oknum kepala sekolah tersebut dan dari inspektorat bisa turun langsung atau memanggil oknum kepala sekolah UPTD SD Negeri 27 Gedong Tataan guna mengkonfirmasi realisasi anggaran dana BOS tahun 2025.
Jika memang terbukti ada perbuatan yang melawan hukum, seperti memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara, segera di proses sesuai dengan UU yang berlaku di Republik Indonesia.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Sekolah UPTD SD Negeri Gedong Tataan, Utami Susilowati belum memberikan tanggapan apapun.
Fauzi BN





