banner 728x90
Daerah  

Siti Aisyah soal Bahas RUU Polri: Apakah dengan Diperbaikinya UU Ini Polisi Otomatis Jadi Baik?

Screenshot 20260602 185031 Whatsapp
banner 120x600

​JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menerima masukan dan pandangan dari sejumlah pakar akademisi terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

​Rapat yang dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan Komisi III ini menghadirkan sejumlah narasumber ahli, di antaranya Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. Dr. Agus Riwanto, akademisi Dr. Triana, serta Dr. Onje. Rapat ini menjadi ruang krusial bagi para anggota legislatif untuk membedah arah reformasi institusi kepolisian agar lebih berkeadilan dan sesuai dengan amanat konstitusi.

Sorotan Putusan MK Terkait Jabatan Rangkap

​Salah satu pandangan yang cukup menyita perhatian datang dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) daerah pemilihan Riau II Siti Asiyah. Dalam interupsinya, Siti Asiyah menyoroti implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai legalitas dan batasan anggota Polri aktif yang ditugaskan di instansi atau kementerian lain.

​”Kalau untuk polisi yang mengundurkan diri atau sudah pensiun (saat menduduki jabatan publik), kita semua tentu sepakat. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah bagi mereka yang statusnya masih polisi aktif, tetapi ditugaskan ke tempat lain,” ujar Siti Asiyah di ruang rapat Komisi III DPR RI.

​Siti Asiyah mengingatkan kembali bahwa berdasarkan Putusan MK, anggota kepolisian hanya diperbolehkan menduduki jabatan di luar struktur kepolisian apabila jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung atau sangkut paut dengan fungsi dan kompetensi kepolisian (core business kepolisian).

​Merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 yang berlaku saat ini, tugas pokok Polri di antaranya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan definisi fungsi pelayanan tersebut, muncul multitafsir bahwa polisi boleh ditempatkan di kementerian mana saja karena semua instansi pemerintah pada dasarnya menjalankan fungsi pelayanan publik.

Sisi Positif dan Dampak Negatif “Fenomena Jackpot”

​Lebih lanjut, Siti Asiyah meminta para pakar untuk membedah dampak nyata di lapangan terkait penempatan perwira polisi di berbagai instansi sipil. Di satu sisi, kehadiran personel kepolisian memang dinilai positif untuk memperkuat penegakan hukum dan mencegah pelanggaran di kementerian terkait.

​Namun di sisi lain, Komisi III DPR RI mengkhawatirkan adanya dampak negatif tersembunyi, yakni potensi suburnya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ketika sebuah instansi atau badan dipimpin oleh unsur kepolisian, muncul kecenderungan di mana pengawasan hukum eksternal justru menjadi tumpul karena adanya faktor psikologis atau hubungan korps.

​”Hari ini ada fenomena di mana pihak bawah (kementerian/badan) merasa lebih nyaman jika pimpinannya adalah seorang polisi. Mereka merasa aman karena ada perlindungan langsung dari dalam, sehingga tidak pernah diperiksa-periksa lagi. Ini yang tadi sempat disebut sebagai ‘jackpot’ oleh narasumber. Mereka merasa nyaman, tapi apakah ini sehat bagi penegakan hukum kita?” tegasnya secara lugas.

Mempertanyakan Jaminan Keadilan bagi Rakyat

​Menutup pandangannya, Siti Asiyah memberikan catatan kritis sekaligus pertanyaan mendasar kepada para narasumber mengenai urgensi revisi UU Polri ini. DPR ingin memastikan bahwa RUU yang tengah digodok bukan sekadar instrumen untuk memperluas kewenangan institusi, melainkan benar-benar demi kepentingan rakyat yang berkeadilan.

​Ia juga menyinggung berbagai kasus yang belakangan ini mencoreng nama baik kepolisian di mata publik, mulai dari keterlibatan oknum dalam pusaran kasus hukum hingga perilaku menyimpang lainnya di tingkat Polda maupun Polres.

​”Apakah dengan diperbaikinya Undang-Undang ini, polisinya otomatis akan jadi baik? Apa jaminan kita bersama bahwa ketika RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang, keadilan itu benar-benar ada untuk rakyat dan polisi bisa menjadi seperti apa yang diharapkan masyarakat?” pungkas Siti Asiyah.

​Setelah pemaparan dari Siti Asiyah, pimpinan rapat melanjutkan sesi dengan memberikan kesempatan kepada anggota Komisi III lainnya, termasuk Rudianto Lallo dari Fraksi Partai NasDem, untuk menyampaikan pendalaman materi sebelum narasumber memberikan jawaban komprehensif. Komisi III berkomitmen untuk menampung seluruh masukan akademis ini agar produk undang-undang yang dihasilkan tidak terkesan tergesa-gesa dan tetap mengedepankan prinsip transparansi.