Way Kanan Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMBOK bersama LSM RUBIK menyoroti sejumlah kegiatan pembangunan fisik yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan pada Tahun Anggaran 2025. Kedua lembaga tersebut menduga terdapat potensi penyimpangan dalam pelaksanaan maupun pengelolaan anggaran sehingga meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Adapun sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian, yakni:
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kabupaten Way Kanan dengan pagu anggaran sebesar Rp16.555.422.278.
Renovasi Gedung UPT Puskesmas Bumi Baru sebesar Rp2.736.410.548.
Renovasi Gedung Puskesmas Pembantu Kampung Bandar Sari sebesar Rp604.621.876.
Pembangunan Gedung Puskesmas Pembantu Kampung Tanjung Raja Sakti sebesar Rp811.912.676.
Pembangunan Gedung Puskesmas Pembantu Kampung Rebang Tinggi sebesar Rp811.995.064.
Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat. Menurutnya, besarnya nilai anggaran pada sejumlah proyek tersebut perlu diimbangi dengan transparansi pelaksanaan pekerjaan serta keterbukaan informasi kepada publik.
“Kami melihat terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran yang cukup besar sehingga patut menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu kami meminta aparat penegak hukum, aparat pengawasan intern pemerintah, maupun lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan secara profesional apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada penyimpangan. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada pihak yang berwenang,” ujar Andre.
Senada dengan itu, Ketua LSM RUBIK, Feri Yunizar, menyampaikan bahwa pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap seluruh proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan dapat dibuka secara transparan kepada masyarakat. Jika memang seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentu hal tersebut akan memberikan kepastian dan menjawab berbagai pertanyaan publik. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta agar ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata Feri.
Kedua lembaga tersebut juga menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Fauzi BN





