banner 728x90
Daerah  

Kurir Sabu Residivis Ditangkap, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 12,18 Gram Shabu di Surabaya

Img 20260714 Wa0249
banner 120x600

 

WMC|| SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya. Seorang pria berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang Surabaya, ditangkap dengan barang bukti 12 paket sabu seberat bruto 12,18 gram yang diduga siap diedarkan melalui sistem “ranjau”.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/330/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. menjelaskan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial KING yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Img 20260714 Wa0248

Modus operandi yang digunakan yakni sistem “ranjau”, di mana tersangka mengambil 12 paket sabu yang telah diletakkan di kawasan Bratang berdasarkan arahan melalui aplikasi Zangi. Dari jumlah tersebut, dua paket diberikan kepada tersangka sebagai imbalan untuk digunakan sendiri, sedangkan 10 paket lainnya diperintahkan untuk diletakkan di sejumlah lokasi, yakni Jalan Jemur Sari, Jalan Margorejo, Jalan Pucang, dan Jalan Deltasari Surabaya.

Namun, sebelum seluruh paket tersebut diambil oleh para pemesan, petugas Satresnarkoba berhasil lebih dulu mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, TWS mengaku memperoleh upah Rp20.000 setiap berhasil meletakkan satu paket sabu sesuai perintah jaringan.

Polisi juga mengungkap bahwa TWS merupakan residivis kasus narkotika. Pada tahun 2023, ia pernah menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan di Lapas Madiun Baru dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kepada penyidik, tersangka mengaku kembali menjadi kurir sabu karena alasan ekonomi serta tergiur dapat menggunakan sabu secara cuma-cuma.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 12 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 12,18 gram, satu kotak telepon seluler, dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat karena mengedarkan narkotika golongan I melebihi lima gram.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melanjutkan penyidikan untuk memburu KING (DPO) serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

gat