WMC||®Surabaya – Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang mengakibatkan seorang remaja mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang terjadi di kawasan Jalan Raya Kendangsari Industri, Surabaya.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 04.10 WIB, tepatnya di area Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di seberang Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur. Korban merupakan dua pemuda berusia 17 dan 18 tahun asal kawasan Siwalankerto, Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bermula saat sekelompok sekitar 15 orang yang sedang melakukan konvoi diduga berasal dari gabungan beberapa ranting perguruan silat berhenti di kawasan Jembatan Kutisari Utara. Tak lama kemudian, dua korban yang berboncengan melintas di lokasi. Setelah terjadi saling teriak, rombongan tersebut mengejar kedua korban hingga ke Jalan Kendangsari Industri.
Sesampainya di lokasi kejadian, sepeda motor korban dipepet hingga terjatuh. Para pelaku kemudian secara bersama-sama melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong, kayu, dan besi jenis double stick. Salah seorang korban berhasil menyelamatkan diri dengan bersembunyi di dalam bak sampah, sementara korban lainnya menjadi sasaran penganiayaan.
Korban yang tidak mampu melarikan diri terus dipukuli, diinjak, bahkan pakaiannya ditarik hingga terlepas. Dalam kondisi tak berdaya, salah satu pelaku diduga mengeluarkan sebilah celurit dan membacok punggung korban hingga menyebabkan luka serius yang menembus paru-paru. Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri sambil membawa baju milik korban.

Korban yang mengalami luka berat kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Royal Surabaya untuk mendapatkan penanganan medis, sedangkan korban lainnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggilis Mejoyo.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 11 orang tersangka yang terdiri dari pelajar dan karyawan swasta, sebagian besar berasal dari Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 juncto Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian, satu buah double stick berbahan besi, serta tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan.

Polsek Tenggilis Mejoyo menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, termasuk pelaku yang diduga melakukan pembacokan terhadap korban. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik dengan cara kekerasan yang dapat berujung pada tindak pidana serius.(gat)





