Medan – Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menilai penolakan terhadap keberadaan Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban di Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, bertentangan dengan semangat Pancasila sebagaimana disampaikan Bung Karno dalam pidato 1 Juni 1945.
Menurut Hizkia, Bung Karno menegaskan bahwa Pancasila tidak memberi ruang bagi egoisme agama. Karena itu, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya tanpa mengalami perlakuan yang diskriminatif.
“Lahirnya Pancasila pada 1 Juni 1945 mengandung semangat persatuan, toleransi, dan penghormatan terhadap kebebasan beragama. Tidak boleh ada egoisme agama yang menghalangi hak konstitusional warga negara,” ujar Hizkia, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa lahan yang akan digunakan sebagai lokasi GPT Kristus Jawaban telah dibeli secara sah oleh Pendeta Michael H. Saimima dari pemilik sebelumnya pada tahun 2017. Sejak transaksi tersebut, kepemilikan lahan telah beralih menjadi milik GPT Kristus Jawaban.
Meski demikian, menurut Hizkia, selama kurang lebih sembilan tahun pihak gereja masih menunggu diterbitkannya surat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), padahal seluruh persyaratan yang diperlukan disebut telah dipenuhi. Pihak gereja juga telah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Medan agar rekomendasi tersebut diterbitkan, namun hingga saat ini belum memperoleh kepastian.
Hizkia berharap seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga terkait, dapat menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.
“Negara tak boleh tunduk pada intoleransi, agar hak setiap warga negara untuk beribadah dapat terlindungi sesuai amanat Konstitusi dan nilai-nilai Pancasila yang digagas Bung Karno,” tegas alumni GMNI itu.





