Bicara soal Fagogoru tentunya tidak terlepas dari wilayah kebudayaan tiga negeri bersaudara di Halmahera Tengah masa lalu, yaitu Maba, Patani, dan Weda (sering disebut wilayah Sewe atau Tiga Negeri), dan sekarang wilayah Maba telah melepaskan diri secara admistratif di bawah pemerintahan Halmahera Timur, namun sampai saat ini secara historis dan kultural, istilah “Fagogoru” yang lahir dari kesadaran kolektif masyarakat adat di dua wilayah ini masih menjadi pengikat tali persaudaraan dan nilai kemanusiaan, yang kemudian diwariskan secara turun-temurun sebagai identitas moral.
Dari segi kultur ini merujuk pada kesatuan sosiologis masyarakat di semenanjung timur dan selatan Halmahera (Maba, Patani, Weda). Wilayah ini secara tradisional memiliki kedekatan emosional dan kultural yang kuat, dari konsep falsafah hal ini awalnya lahir sebagai mekanisme pertahanan sosial untuk menjaga kedamaian, persatuan, dan keadilan sosial di antara beragam suku lokal, serta mengatur interaksi manusia dengan alam sekitarnya.
Falsafah Fagogoru sendiri yang berakar dari pada falsafah hidup yang merangkum empat pilar utama kearifan lokal, yaitu Ngaku (saling mengakui/memiliki), Reff (kebersamaan/gotong royong), Nyawa (menghargai harkat hidup dan martabat manusia), serta Rasai (empati dan rasa senasib sepenanggungan), kini mengalami diskoneksi eksistensial di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur. Kedua wilayah ini merepresentasikan anomali pembangunan nasional: pertumbuhan makroekonomi yang melonjak drastis akibat hilirisasi nikel, namun berbanding terbalik dengan indikator kesejahteraan riil masyarakat lokal. Fenomena ini memunculkan tesis tentang eksistensi pemerintah yang “merdeka” dalam otoritas dan fiskal, di tengah realitas masyarakat yang mengalami penderitaan struktural akibat pemiskinan ekologis dan ekonomi.
Secara teoretis, tata kelola sumber daya alam di Bumi Fagogoru terjebak dalam perangkap Kutukan Sumber Daya (Resource Curse) dan Paradoks Kelimpahan (Paradox of Plenty) yang dirumuskan oleh Richard Auty. Keberhasilan pemerintah daerah memproyeksikan angka pertumbuhan ekonomi tinggi sering kali dijadikan komoditas legitimasi politik. Pemerintah merasa telah mencapai “kemerdekaan” pembangunan karena berhasil menarik investasi asing berskala raksasa dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, indikator kuantitatif tersebut bersifat bias. Pendekatan ini gagal menangkap distorsi sosial-ekonomi di tingkat tapak karena hanya berfokus pada akumulasi kapital, bukan distribusi kesejahteraan.
Analis jika dibedah menggunakan Teori Ekologi Politik (Political Ecology) menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur bukanlah sekadar bencana alamiah, melainkan hasil dari relasi kekuasaan yang asimetris. Konversi lahan skala besar untuk konsesi pertambangan telah mereduksi hak-hak adat dan merusak daya dukung lingkungan. Pencemaran sumber air, sedimentasi wilayah pesisir yang mengancam nelayan tradisional, serta penurunan kualitas udara adalah bentuk eksternalitas negatif. Melalui kacamata Teori Keadilan Lingkungan (Environmental Justice) dari Robert Bullard, fenomena ini adalah environmental racism/injustice, di mana kelompok marginal lokal menanggung beban ekologis terbesar, sementara keuntungan ekonomi dialirkan keluar kepada elit politik dan korporasi global. Kemerdekaan birokrasi dalam menerbitkan izin tidak dibarengi dengan penegakan hukum lingkungan, menciptakan pemiskinan struktural baru di mana masyarakat kehilangan modal alam (natural capital) antargenerasi.
Selain kerusakan ekologis, asimetri kesejahteraan ini dapat dijelaskan melalui Teori Ekstraktivisme (Extractivism) yang dikembangkan oleh Eduardo Gudynas. Negara dan korporasi memperlakukan Bumi Fagogoru hanya sebagai zona ekstraksi intensif untuk komoditas mentah demi kebutuhan pasar global, tanpa membangun keterkaitan ekonomi lokal (local economic linkages) yang kuat. Narasi penyerapan tenaga kerja lokal sering kali bersifat superfisial. Mayoritas pemuda lokal mengalami alienasi kerja (meminjam teori Karl Marx), di mana mereka terserap sebagai buruh kasar dengan kerentanan keselamatan tinggi, sedangkan posisi strategis dinikmati tenaga kerja luar. Bersamaan dengan itu, kehadiran industri memicu inflasi lokal (Dutch Disease), di mana lonjakan harga kebutuhan pokok mencekik kelompok non-tambang seperti petani dan nelayan yang pendapatannya stagnan.
Kesimpulannya, narasi kemerdekaan yang diklaim pemerintah di Bumi Fagogoru hanyalah manifestasi dari otonomi elit yang terasing dari realitas empiris. Berdasarkan konsep Pembangunan Berpusat pada Manusia (Human-Centered Development) dari Amartya Sen, pembangunan yang inklusif tidak boleh diukur dari masifnya eksploitasi, melainkan dari perluasan kapabilitas dan kebebasan manusia untuk hidup sejahtera. Pemerintah daerah harus segera menggeser paradigma dari yang bercorak ekstraktif-kapitalistik menuju tata kelola yang berbasis keadilan ekologis dan redistribusi kesejahteraan. Tanpa reformasi kebijakan yang radikal, esensi luhur Fagogoru akan sirna, menyisakan wilayah yang kaya secara statistik namun mematikan bagi ruang hidup rakyatnya.
- Oleh: Harun Gafur (Akademisi Unutara, Kader Gerakan Pemuda Ansor Kota Ternate)









