banner 728x90
Daerah  

Dugaan Penjualan Sepihak Tanah Warisan di Maros Disorot, Kuasa Hukum Kirim Dua Somasi, Aktivis Minta Dugaan Penyimpangan Diusut

Img 20260725 Wa0143
banner 120x600

WMC|| MAROS – Sengketa kepemilikan tanah warisan mencuat di Dusun Diccekang, Desa Diccekang, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Ahli waris almarhumah Daeng Subu menduga sebidang tanah seluas kurang lebih satu hektare telah dialihkan atau dijual secara sepihak oleh pihak yang sebelumnya hanya diberi izin menempati lahan tersebut.

Akibat dugaan transaksi itu, kini di atas lahan yang menjadi objek sengketa telah berdiri bangunan yang disebut dibangun tanpa sepengetahuan maupun persetujuan para ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah warisan tersebut.

Img 20260725 Wa0143

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, semasa hidupnya almarhumah Daeng Subu disebut pernah memberikan izin kepada pasangan Daeng Taka dan istrinya, Daeng Baji, untuk tinggal di atas lahan karena alasan kemanusiaan. Namun, menurut pihak ahli waris, izin tersebut tidak pernah disertai dengan pemberian hak kepemilikan atas tanah.

Setelah almarhumah Daeng Subu meninggal dunia, para ahli waris mengaku baru mengetahui adanya dugaan pengalihan lahan kepada pihak pengembang ketika pembangunan di lokasi telah selesai dilakukan.

Syamsia, yang mewakili ahli waris, mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta penjelasan langsung kepada Daeng Baji terkait dasar penguasaan dan dugaan penjualan tanah tersebut. Dalam pertemuan itu, Daeng Baji disebut menyatakan pernah membeli lahan tersebut dari almarhumah Daeng Subu.

Namun, menurut Syamsia, ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung seperti Akta Jual Beli (AJB) maupun bukti lain yang disertai tanda tangan saksi, dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan. Kondisi itu, menurut pihak ahli waris, menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses peralihan hak atas tanah. Klaim tersebut masih merupakan dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Img 20260725 Wa0142

Ahli waris juga menduga adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam proses penerbitan dokumen kepemilikan, termasuk dugaan persekongkolan yang melibatkan oknum pengembang maupun pihak lain. Hingga kini, dugaan tersebut belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut.

Untuk memperjuangkan haknya, seluruh ahli waris yang terdiri dari Jida, Sanniati, M. Ali Daeng Sija, Daeng Memang, dan Boko Daeng Kio telah memberikan kuasa kepada M. Hamka Jaylani Yusuf, S.H., M.H.

Melalui kuasa hukumnya, ahli waris telah dua kali melayangkan somasi kepada pihak pengembang dan instansi terkait. Dalam somasi tersebut, mereka meminta penghentian aktivitas pembangunan serta penjelasan mengenai dasar hukum kepemilikan atas lahan yang kini menjadi sengketa.

Hingga berita ini disusun, pihak ahli waris menyatakan belum menerima tanggapan maupun jawaban resmi atas dua somasi yang telah disampaikan.

Keterangan serupa juga disampaikan sejumlah warga sekitar. Salah satunya, Haris Dg. Pudding, yang merupakan nenek dari Syamsia, mengaku mengetahui bahwa almarhumah Daeng Subu merupakan pemilik awal lahan tersebut. Sementara Daeng Taka dan istrinya, menurut warga, hanya menempati lahan atas izin pemilik.

Kasus ini turut menjadi perhatian SDM, Aktivis Makassar dan mantan pengurus cabang Gowa Raya. Ia menilai, apabila dugaan penyimpangan dalam proses administrasi pertanahan, termasuk dugaan penerbitan sertifikat ganda, terbukti benar, maka hal tersebut harus diusut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Img 20260725 Wa0141

“Jika benar terjadi penyimpangan dalam proses administrasi pertanahan, maka aparat penegak hukum dan instansi terkait harus mengusutnya secara transparan. Kepastian hukum sangat penting agar tidak menimbulkan konflik agraria yang berkepanjangan,” ujarnya.

Para ahli waris berharap seluruh pihak yang telah menerima somasi segera memberikan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum. Mereka juga meminta aparat berwenang melakukan penyelidikan secara profesional agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan klaim dari pihak ahli waris dan narasumber. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.( red/tim )