banner 728x90
Daerah  

Bambang Iskandar Eks Kades Trimulyo Terancam Masuk Bui, Kejari Pesawaran Dalam Waktu Dekat Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin)

Screenshot 2026 08 10 20 28 00 91 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12
banner 120x600

Pesawaran Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran memastikan kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan mantan Kepala Desa Trimulyo, Bambang Iskandar, terus berlanjut.

Status perkara kini resmi ditingkatkan menjadi tahap penyelidikan (lidik) dengan agenda pengumpulan data dan bahan keterangan.

Kasi Intel Kejari Pesawaran, Ardi Herliansyah, menegaskan pihaknya sedang memproses penerbitan surat perintah penyelidikan (sprin).

“Sedang dalam proses penerbitan sprin, nanti tahapan berikutnya kami akan berikan info. Namun bisa dipastikan kasus dugaan korupsi dana desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng berjalan,” ujarnya, Senin (10/8/2026).

Ardi menambahkan, Kejari segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan DPP LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) terkait dugaan korupsi oleh Bambang Iskandar.

“Setelah terbit sprin maka berikut akan dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Untuk mekanismenya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” katanya.

Meningkatnya status kasus ini menjadi angin segar bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran, khususnya warga Desa Trimulyo, yang hampir satu dekade menantikan kepastian hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa.

Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan diduga diselewengkan hingga merugikan negara miliaran rupiah.Untuk diketahui, Bambang Iskandar dilaporkan atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019.

BANKI melampirkan bukti berupa banyak item pekerjaan yang diduga mark up, under spec, dan fiktif.

Keterangan saksi-saksi dari tokoh masyarakat serta mantan aparatur desa turut memperkuat dugaan tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun. Sejumlah pihak diyakini akan memberikan keterangan dalam penyelidikan oleh Pidsus Kejari Pesawaran mulai dari aparatur desa hingga orang-orang yang terlibat dalam pengerjaan proyek diduga menjadi ajang korupsi.

Salah seorang warga menuturkan. Dirinya meyakini aparatur desa yang saat itu menjabat akan menyelamatkan diri masing-masing karena apa yang dikerjakan aparatur atas dasar perintah.

“Ya serba salah, kalau mau menutup-nutupi resikonya bisa ikut ngandang (masuk bui – red), tidak ada pilihan lain mereka pasti akan membuka dengan seterang terangnya,” ujar warga Desa Trimulyo yang enggan disebutkan namanya.

“Kami masyarakat juga meyakini Kejari Pesawaran memiliki 1001 cara untuk membuat saksi mengatakan hal yang sebenarnya,” pungkas dia.

Fauzi BN