banner 728x90
Daerah  

Tindak Tegas Pelaku Penista Agama: Challenge Hafalan Surat Ad-duha Hadiah Miras PT Newport

Hermanto
banner 120x600

JAKARTA  – Ketua Presidium KAHMI Unkris, Hermanto, mengecam keras dan meminta Pemerintah serta Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas pelaku dugaan penistaan Al-Qur’an dalam peristiwa challenge hafal Surat Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras yang terjadi di arena festival musik The Sounds Project Ancol pada 9 Agustus 2026 lalu.

Peristiwa yang viral di media sosial tersebut diduga dilakukan oleh oknum tim promosi minuman keras bermerek Newport yang membuka booth di area festival. Dalam video yang beredar, terlihat seorang pemuda ditantang untuk melafalkan Surat Ad-Dhuha dan jika berhasil akan diberikan satu botol miras secara gratis sebagai hadiahnya.

Aksi tersebut sontak menuai kecaman luas dari masyarakat, khususnya umat Islam, karena dinilai telah mempermainkan dan menistakan kitab suci Al-Qur’an.

Menanggapi hal tersebut, Hermanto mengatakan tindakan tersebut telah menyalahi syariat Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, dalam syariat Islam sudah sangat jelas bahwa minuman keras yang memabukkan termasuk dalam kategori yang diharamkan dan dilarang keras untuk dikonsumsi oleh umatnya.

“Oleh karena itu, menjadikan miras sebagai hadiah bagi seseorang yang membaca ayat suci Al-Qur’an adalah sebuah penghinaan yang tidak bisa ditolerir dan telah melukai perasaan umat Islam di Indonesia,” kata Hermanto kepada wartawan, Jakarta (12/8/2026).

Ia menilai tindakan challenge tersebut mestinya tidak terjadi karena sudah jelas ketentuan syariat Islam dan hukum positifnya. Para pelaku dianggap sangat ceroboh dan gegabah dalam melakukan tindakan yang termasuk kategori mempermainkan dan menistakan agama.

“Padahal Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan dan kerukunan beragama. Seharusnya setiap pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan hiburan memiliki kepekaan dan sensitivitas terhadap hal tersebut, bukan justru menjadikannya sebagai bahan candaan demi kepentingan promosi dan keuntungan semata,” papar Hermanto.

Oleh karena itu, Hermanto menyatakan mendukung penuh langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas dan memproses hukum bagi para pelakunya meskipun pelaku telah menyampaikan permintaan maaf. Ia menegaskan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup untuk menghapus perbuatan pidana penistaan agama.

“Proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, agar menimbulkan efek jera dan agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang,” tegas Hermanto.

Selain sanksi pidana bagi pelaku promosi di lapangan, Hermanto juga meminta Pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk memberikan sanksi administrasi yang tegas bagi pelaku usaha minuman keras tersebut dan juga kepada penyelenggara festival The Sounds Project.

Menurutnya, penyelenggara tidak bisa lepas tangan begitu saja karena telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tenant dan aktivitas promosi di dalam area festival yang menjadi tanggung jawabnya. Ia menilai pihak penyelenggara telah menyalahi izin keramaian dan mengganggu ketertiban umum bagi umat Islam.

Lebih lanjut, Hermanto meminta kepada seluruh pelaku usaha agar menghormati masyarakat Indonesia yang majemuk dan heterogen. Ia mengingatkan bahwa semua agama memiliki nilai-nilai luhur termasuk larangan mengonsumsi minuman keras.

“Jangan ada upaya mengambil untung dengan cara menghalalkan segala cara karena langkah tersebut tidak mencerminkan etika bisnis yang baik dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” jelas Hermanto.

Ia berharap aparat segera bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini demi menjaga kerukunan dan kedamaian di tengah masyarakat.