Pesawaran Lampung – Ridho S. Kom, Kepala Desa Lumbirejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, diduga Mark-Up Dana Desa tahun 2023 untuk kepentingan pribadi.
Dugaan penyelewengan dana desa ini, berindikasi menyebabkan terjadinya kerugian masyarakat dan keuangan negara.
Dari data realisasi Dana Desa Lumbirejo Tahun 2023 tampak terealisasi 100%, namun dari hasil investigasi media dilapangan, sangat jauh berbeda dengan apa yang direalisasikan pihak desa.
Dari data Dana Desa tahun 2023, Desa Lumbirejo menganggarkan dan merealisasikan kegiatan seperti.
Iuran APDESI) Rp 3.000.000.
Musyawarah Desa Rutin (3 x 1 Tahun)
Rp 3.637.500.
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (LKPJ)
Rp 2.017.000.
Dokumen Keuangan Desa (Musdes Penyusunan APBDes 2024) Rp 2.206.500.
Rakor Sekdes tentang Penyusunan LPPDesa
Rp 5.000.000.
Penyusunan Laporan Kepala Desa
Rp 2.000.000.
Biaya Koordinasi Pemerintah Desa
Rp 2.925.000.
Dukungan Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Kerawanan Sosial
Rp 1.000.000.
Dukungan Kegiatan Seremonial di Desa
Rp 23.211.080.
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Rembuk Stunting) Rp 2.863.000.
Operasional Rapat Rutin RDS per Triwulan
Rp 3.500.000.
Pembuatan Badan Jalan Pertanian Dsn 5 (P;437 M) Rp 54.000.000.
Pembersihan dan Perapihan, 100 x 2 M (PKTD) Rp 3.850.000.
TPT Dusun 7 (P:220 X 0,40 X 0,25 M) Rp 58.633.000.
Pembangunan TPT Dusun.5 (P : 301 x 0,40 x 0,25 M) Rp 46.601.920.
Pembangunan TPT Dsn 5. (P: 136×0,60×0,25M)
Rp 26.018.000.
Sumur Bor Dusun 5 (Kedalaman: 32 M x Tinggi 4,5 M) Rp 39.578.500.
Sumur Bor Dusun 1 (Kedalaman: 35 M x Tinggi: 4,5 M) Rp 41.430.500.
Pelatihan Ke Keorganisasian Kepemudaan/Karang Taruna Tingkat Desa)
Rp 7.500.000.
Pembinaan Karang Taruna Rp 5.000.000.
Bimtek Hukum Kontrak dalam Pengadaan Barang dan Jasa Rp 5.000.000.
Pelatihan Penanaman Palawija Rp 7.500.000.
Pelatihan Kapasitas Kepala Desa
Rp 7.500.000.
Ridho Kepala Desa Lumbirejo, saat di konfirmasi oleh media diruang kerjanya, senin 08/07/2024, menjelaskan.
“pada tahun 2023 kita ada kegiatan fisik, seperti badan jalan didusun 5 sekaligus TPT, sumur bor dan gorong-gorong, sebenarnya gorong-gorong ini tidak ter-cover oleh Dana Desa tapi kita swadaya, kalau mengenai pembelian KWH, Desa tidak pernah membeli KWH listrik untuk TPA, Desa membeli KWH listrik untuk Nomenklatur desa, sumur bor, dan Pondok Pesantren tapi bukan untuk TPA”ucap Ridho.
Masih dari Ridho, per-KWH desa membeli dengan harga Rp 3.500.000 kalau catatan real nya ada di APBDes, tapi kurang lebihnya segitu. Masalah mahal atau tidaknya itu kan nanti di periksa oleh inspektorat dan kami sudah di periksa oleh inspektorat”katanya.
Lanjutnya lagi, untuk sumur bor karena itu satu paket jadi menghabiskan anggaran Rp 40.000.000 kurang lebih, sumur bor ada di dusun 5 di tanah milik mbah Saring”tutup Ridho.
Dari keterangan warga yang sengaja di sembunyikan Identitasnya di dusun 5 Klenong, menjelaskan kepada media bahwa mbah Saring tersebut adalah ayah kandung dari kepala Desa Lumbirejo itu sendiri, dan rumahnya berdampingan.
“Iya um, mbah Saring itu adalah juru kunci makam, mbah Saring adalah ayah kandung pak Kades Ridho dan rumahnya berdampingan, masih satu halaman bahkan bisa dikatakan ber dempetan, mengenai sumur bor, bukannya pakai uang pribadi pak Kades ya um, masa iya um pakai dana Desa” Tanya narasumber penuh heran.
Setahu kami sumur bor itu bukan untuk di gunakan untuk masyarakat tapi untuk pribadi, karena sumur itu di buat di tanah pak Kades dan di pagar keliling”tambahnya.
Kejanggalan lainnya yang media temukan dilapangan, seperti pembangunan TPT di dusun 7 Komering, ditemukan tinggi dan lebar tidak sesuai dengan yang ada di RAB, tinggi TPT rata-rata 25-30 cm saja.
Banyak kejanggalan yang ditemukan di realisasi anggaran dana desa Lumbirejo, di harapkan Aparat Penegak Hukum, seperti Kejari Pesawaran, Tipikor Polres Pesawaran dan inspektorat bisa audit kembali dana desa Lumbirejo, apa bila ditemukan tindakan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian Negara, segera di tidak sesuai dengan UUD.
Fauzi BN