KAMPAR, TAPUNG HULU, Wartamerdeka.com – Dugaan penyimpangan dalam pekerjaan penimbunan bahu jalan aspal Mandau KM 40, tepatnya dari kawasan Kutipan Ampang-Ampang menuju Kampung Baru, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, memicu sorotan tajam dari berbagai pihak.

Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, secara tegas mempertanyakan anggaran proyek tersebut serta kualitas material tanah yang digunakan. Ia menduga, sebanyak 408 mobil dump truck tanah yang dipakai untuk penimbunan berasal dari galian parit kebun milik warga, bukan dari sumber material resmi yang sesuai standar teknis pekerjaan jalan.
Tak hanya itu, Daulat juga menyoroti besarnya anggaran yang disebut mencapai Rp400.000 per mobil dump truck. Jika dikalkulasikan, total anggaran penimbunan tersebut bisa menembus angka Rp163.200.000.
“Ini bukan persoalan kecil. Kita mempertanyakan dari mana asal tanah itu, apakah sesuai spesifikasi teknis atau justru hanya tanah galian parit yang dipaksakan untuk proyek jalan. Jika benar demikian, ini sangat memprihatinkan,” tegas Daulat, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, penimbunan bahu jalan tidak boleh dilakukan sembarangan karena menyangkut kekuatan konstruksi jalan dan keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan. Bila material yang digunakan tidak memenuhi standar, maka potensi kerusakan dini sangat besar dan dapat berujung pada kerugian negara.
Ia pun mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar agar segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami minta PUPR bertindak tegas. Jangan sampai pekerjaan seperti ini dibiarkan. Kalau memang tidak sesuai SOP, harus ada evaluasi bahkan penindakan. Ini menyangkut uang rakyat,” ujarnya.
Sorotan semakin menguat setelah tim media melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Danau Lancang, H. Azirman. Ia menegaskan bahwa pekerjaan jalan tersebut sejatinya merupakan tanggung jawab penuh Dinas PUPR Kabupaten Kampar, bukan ranah pemerintah desa.
Menurut Azirman, jalan yang dibangun pemerintah tersebut bahkan belum diserahterimakan secara resmi, sehingga segala bentuk pekerjaan tambahan, termasuk penimbunan bahu jalan, seharusnya tetap berada dalam pengawasan dan tanggung jawab instansi teknis terkait.
“Padahal pekerjaan itu seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Kabupaten Kampar. Jalan itu juga belum diserahterimakan secara resmi,” ungkap Azirman.
Ia menilai, jika ada penggunaan dana swadaya masyarakat atau pihak tertentu tanpa mekanisme yang jelas, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan dan membuka ruang dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Penggunaan dana swadaya ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga diduga menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.
Azirman kembali menegaskan bahwa seluruh pekerjaan jalan, termasuk bahu jalan, merupakan kewenangan penuh Dinas PUPR dan tidak boleh dilakukan secara serampangan tanpa prosedur yang sah dan transparan.
Kini masyarakat berharap aparat pengawas internal pemerintah maupun pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut dugaan tersebut, agar tidak terjadi pembiaran terhadap pekerjaan infrastruktur yang berpotensi merugikan daerah dan masyarakat luas. Tim)





