JAKARTA – Dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR, seorang perempuan di Jawa Barat selama sekitar tiga tahun, memantik keprihatinan sekaligus desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut. Kasus yang mencuat ke publik ini dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk kekerasan ekstrem yang menunjukkan masih adanya celah dalam sistem perlindungan terhadap perempuan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, menegaskan negara tidak boleh kalah oleh praktik kekerasan yang berlangsung secara tersembunyi dalam waktu lama. Menurutnya, setiap bentuk penyekapan, penganiayaan, maupun kekerasan berulang merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang harus ditindak secara tegas.
“Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR selama sekitar tiga tahun adalah alarm keras bagi negara. Peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi bentuk kekerasan ekstrem yang merampas kemerdekaan, martabat, tubuh, dan masa depan korban,” tegas Siti Aisyah.
Ia mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, serta berorientasi pada pemulihan korban.
Menurut Siti, proses hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. Aparat juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan menyeluruh agar tidak mengalami trauma berulang akibat proses pemeriksaan maupun tekanan sosial.
“Saya mengecam keras setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan. Aparat penegak hukum harus memastikan perkara ini diproses serius, transparan, dan berpihak pada korban. Jangan sampai korban kembali menjadi korban melalui pemeriksaan yang tidak sensitif, tekanan sosial, atau lambatnya pemulihan,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Siti Aisyah menilai lembaganya perlu memastikan seluruh proses hukum berjalan tanpa kompromi. Jika nantinya penyidik menemukan unsur penyekapan, penganiayaan berat, ancaman, maupun kekerasan yang dilakukan secara berulang, maka seluruh ketentuan pidana harus diterapkan secara maksimal sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan bahwa kehadiran negara tidak boleh hanya muncul ketika sebuah kasus menjadi perhatian publik. Sistem perlindungan masyarakat harus mampu mendeteksi sejak dini adanya indikasi kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Negara harus hadir bukan hanya setelah kasus viral, tetapi sejak tanda-tanda kekerasan muncul di lingkungan masyarakat,” katanya.
Dalam keterangannya, Siti Aisyah menyampaikan tiga rekomendasi penting. Pertama, Polda Jawa Barat diminta menangani perkara secara profesional dengan memperkuat pembuktian serta memastikan pelaku tidak memperoleh ruang impunitas.
Kedua, korban harus memperoleh perlindungan secara menyeluruh, meliputi pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, hingga pemulihan sosial agar dapat kembali menjalani kehidupan secara layak.
Ketiga, pemerintah daerah bersama aparat, perangkat RT/RW, serta lembaga perlindungan perempuan didorong memperkuat sistem deteksi dini sehingga kasus-kasus kekerasan yang tersembunyi tidak dibiarkan berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan.
Bagi Siti Aisyah, keselamatan perempuan merupakan tanggung jawab negara yang tidak dapat ditawar. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melaporkan dugaan kekerasan agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Keselamatan perempuan adalah tanggung jawab negara. Hukum harus hadir tegas, korban harus dipulihkan, dan masyarakat harus berani melapor,” pungkasnya.





