banner 728x90
Daerah  

Ketua Umum Persatuan Putra Putri Angkatan Udara (PPP AU) Fastabiqul Khairat Tegaskan Putusan MKD Kepada Ketua MPR Abaikan Bukti Dan Fakta

Img 20240624 Wa0036
banner 120x600

JAKARTA|warta.merdeka.com – Ketua Umum Persatuan Putra Putri Angkatan Udara (PPP AU) Fastabiqul Khairat menegaskan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo melanggar kode etik sangat tidak masuk akal dan sarat dengan muatan politik. MKD mengabaikan fakta dan bukti di lapangan terkait pernyataan Bambang Soesatyo seperti yang termuat diberbagai media massa.

“Berdasarkan berita yang tersebar di berbagai media massa dan dari yang saya saksikan, apa yang sebenarnya disampaikan oleh Pak Bamsoet sangat berbeda apa yang dilaporkan atau yang dituduhkan oleh pelapor. Jelas Pak Bamsoet menyatakan “kalau seluruh partai politik telah setuju melakukan amandemen”, bukan “seluruh partai politik telah setuju melakukan amandemen”, seperti yang dilaporkan ke MKD. Ini sangat jelas dan clear,” ujar Ketua Umum Persatuan Putra Putri Angkatan Udara (PPP AU) Fastabiqul Khairat kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/6/24).

Fastabiqul juga mempertanyakan sikap MKD yang langsung memvonis Ketua MPR melanggar kode etik, sementara pemanggilan terhadap Bambang Soesatyo baru sekali dilakukan. Padahal, sesuai kesepakatan sidang MKD tanggal 20 Juni 2024, MKD akan melakukan pemanggilan kedua kepada Bambang Soesatyo.

“Menurut tata beracara MKD yang diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 2 tahun 2015 pasal 24 ayat 5 disebutkan “Jika Teradu tidak memenuhi panggilan MKD sebanyak 3 (tiga) kali tanpa alasan yang sah, MKD melakukan rapat untuk mengambil keputusan tanpa kehadiran Teradu.” Pak Bamsoet jelas baru sekali dipanggil dan bersurat ke MKD tidak bisa hadir karena ada agenda kegiatan lain yang telah dijadwalkan sebelumnya. Seharusnya, MKD melayangkan surat panggilan kedua, bukannya langsung memberikan vonis,” kata Fastabiqul.

Berdasarkan tata beracara MKD, pemanggilan pertama Bamsoet juga telah menyalahi aturan. Peraturan DPR RI Nomor 2 tahun 2015 pasal 23 ayat 1 menyebutkan MKD menyampaikan surat panggilan sidang kepada Teradu, baik dalam Perkara Pengaduan maupun Perkara Tanpa Pengaduan, dengan tembusan kepada pimpinan fraksi Teradu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Sidang MKD. Sementara, Bamsoet baru menerima surat panggilan MKD pada tanggal 19 Juni 2024, untuk jadwal sidang MKD tanggal 20 Juni 2024.

“Dari sini saja kita lihat MKD melanggar Peraturan DPR terkait pemanggilan pertama Ketua MPR. Seharusnya, jika surat pemanggilan diberikan tanggal 19 Juni, sidang dilaksanakan paling cepat tanggal 26 Juni. Ini surat diberikan satu hari sebelum sidang. Sangat terlihat MKD ngotot dan memaksakan agar aduan terhadap Ketua MPR bisa segera disidang, sekalipun melanggar Peraturan DPR Tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR. Terlihat keputusan MKD tersebut sangat sarat dengan kepentingan politik tertentu,” tegas Fastabiqul. (*)

(Budi – Editor : Manwen)