banner 728x90

LPPNRI Akan Layangkan Surat Somasi: Terkait Angaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes) Tahun Angaran 2023-2024.

4a858864bfb36784244b33dba4e1c40da0fecdd66b08c636778160679154b8d2.0
banner 120x600

KAMPAR, Wartamerdeka.com – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Sudah Melayangkan Surat Konfirmasi Kepada Pejabat (PJ) Kepala Desa (Kades) Ganting kecematan Salo kabupaten Kampar Riau. Terkait Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2023 dan sampai 2024.

Yang Diduga tidak transparan terhadap masyarakat, Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2023 dan sampai 2024.

Lembaga pemantau penyelenggara negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar sudah melayangkan surat konfirmasi secara resmi, dan sangat di sayangkan sang Pj kepala Desa Ganting Tidak merespon Surat Konfirmasi tersebut.

Kuat dugaan Pj Kepala Desa Ganting mencari keuntungan pribadi terhadap pengelolaan APBDes di Desa Ganting. Makanya tidak sanggup membalas surat konfirmasi yang di layangkan oleh LPPNRI Kabupaten Kampar.

Menyikapi hal tersebut Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan Menyampaikan Kepala Wartawan Minggu 19 Januari 2025.

“Kita Sangat Sungguh menyayangkan sikap Pj Kades Ganting, yang tidak sanggup membalas Surat Konfirmasi yang di layangkan oleh LPPNRI,” Sebutnya

Ia mengatakan, Diduga Pj Kades Ganting mencari keuntungan pribadi makanya tidak sanggup membalas surat konfirmasi yang di layangkan oleh LPPNRI.

“Kita dari LPPNRI Kabupaten Kampar Sudah mengasih waktu sama pj kades Ganting selama 7 hari jam kerja, untuk membalas surat konfirmasi yang kita layangkan, tetapi tidak ada di balasnya kita dari LPPNRI akan menyiapkan surat Somasi kepada Pj Kades Ganting,” Ungkapnya.

Lanjut di terangkan Daulat Panjaitan, Kewajiban transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terhadap masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 65 ayat (3).

“Transparansi APBDes bertujuan untuk: Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, Memastikan seluruh warga memiliki akses terhadap informasi anggaran desa, Mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Selain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, transparansi dana desa juga diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, seperti:

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa,” pungkasnya. (Tim)