banner 728x90

Modus Aplikasi Kencan Terungkap: Polsek Metro Gambir Tangkap 20 Penipu Online di Apartemen

Img Org 1738052597725 1
banner 120x600

Jakarta wartamerdeka.com -Polsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil menangkap 20 pelaku penipuan online yang menjalankan aksinya di apartemen dengan modus menggunakan aplikasi kencan.

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati mengatakan,”Awalnya kami sedang melakukan patroli siber di sejumlah aplikasi kencan, Menurutnya, petugas mulai curiga setelah mendapati tawaran investasi yang mencurigakan di aplikasi kencan tersebut, lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Respati mengatakan,Setelah ditelusuri lebih dalam, kami menemukan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.

Penyelidikan ini pun berhasil mengungkap jaringan penipuan online yang melibatkan para pelaku dalam skema investasi palsu yang dilakukan melalui aplikasi kencan.

Kemudian, petugas menggerebek lokasi tersebut dan menemukan sebanyak 20 orang yang saat ini dijadikan tersangka atas kasus penipuan online dengan modus melalui aplikasi kencan,lanjutnya.

Kasus ini kami ungkap pada Rabu (22/1) sekitar jam 04.30 WIB,”imbuhnya.

Iapun menjelaskan dari 20 orang tersangka tiga berperan sebagai pimpinan dan 17 orang lainnya merupakan operator. Ke-20 orang tersangka lanjut Respati masing-masing berinisial IMB, AKP dan RW yang berperan sebagai pimpinan. Selanjutnya yang sebagai operator yaitu MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.

Bahwa 20 orang tersangka itu kenakan pasal 28 ayat 1 Jo. pasal 45A ayat 1 dan atau pasal 35 Jo. pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. “Para tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,”lanjutnya.

Penulis: sawijanEditor: Sawijan wartamerdeka.com