Breaking News
Polsek Krembangan Amankan Komplotan Curanmor Yang Beraksi di Dupak Surabaya Kowal Wilayah Surabaya Gelar Anjangsana Jelang HUT Ke-62, Kunjungi Purnawirawan dan Kowal Kodiklatal yang Sakit PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024 Jalin Kebersamaan, Dankodiklatal Tatap Muka Dengan Personel Satdik-4 Manado *HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT* Garut, Ketua DPC PWDPI Kabupaten Garut Asep R, Memberikan Apresiasi kepada Korwil bidang Pendidikan dan Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Cisurupan, dalam Rangka Hari Ulang Tahun PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia ) ke 79 yang diselenggarakan Kamis 21 Nopember, dengan berbagai kegiatan Diantaranya jalan Santai yang di ikuti sekolah Sokolah di wilayah kerja Korwil Dinas Pendidikan Cisurupan. Dalam Acara Tersebut DPC PWDPI – Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, Kabupaten Garut Ikut berpartisipasi dalam menyumbangkan Beberapa Hadiah dalam rangka ikut memeriahkan acara tersebut, Semoga dengan ikutnya partisipasi dapat lebih mempererat silaturahmi dan kemitraan diantara rekan rekan jurnalistik dalam rangka menjalankan tugas Jurnalistik yang Proposional, profesional dengan berpedoman kepada KEWI – Kode Etik Wartawan Indonesia, dan UU no. 40 tahun 1999 Tentang PERS, dan Dinas pendidikan Seperti yang dituturkan Asep R Ketua DPC PWDPI Kabupaten Garut. Dalam Sambutan nya Korwil Dinas Pendidikan Cisurupan, Kurnaedi M.pd Menyampaikan ucapan terima kasih kepada Organisasi PWDPI-Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia DPC Kabupaten Garut yang telah ikut berpartisipasi dalam memeriahkan acara Ulang Tahun PGRI Ke 79 dengan berbagai acara, seperti jalan santai yang Awal star dari depan Kantor korwil Dinas Pendidikan Cisurupan, dengan berbagai macam hadiah buat peserta sebagai cindera mata yang semata mata, agar acara tersebut lebih meriah. ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Pengurus PGRI cabang Cisurupan Sebagai Panitia, dan kepada Jajaran Muspika Kecamatan Cisurupan dan semua stakeholder yang telah mendukung dan ikut memeriahkan acara yang kami selenggarakan dari awal sampai akhir, hingga berjalan aman, tertib dan lancar, seperti yang kami harapkan.dan kami ucapkan terima kasih kepada Finalis putri olahraga Bulu tangkis, yang telah mengharumkan nama Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Cisurupan tuturnya (Ar)
banner 728x90

Pelaku Pencabulan Ingin Kabur, Akhirnya Di Tangkap Polsek Kampar Kiri Hilir 

A14bb2592d17f5309b3c0702bafecb4b661719ea6a8c8863e2def54a5882c467.0
banner 120x600

Kampar Riau, Wartamerdeka.com – Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur yang hendak melarikan diri, Rabu (26/6/2024) sekira pukul 11.00 Wib di jalan Raya Pekanbaru-Taluk Kuantan.

Pelaku adalah SO (19) yang nekat mencabuli korban PU yang masih berusia 13 tahun di sebuah rumah kosong di Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

“Mengetahui anaknya sudah dicabuli berulang kali, Ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut sehingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri IPTU Irwan Fikri.

Awalnya, Senin tanggal 24 Juni 2024 Sekira pukul 10.00 Wib, didapatkan informasi terhadap keberadaan pelaku ingin melarikan diri dari Desa tersebut, “kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA David Gusmanto, untuk segera melalukan penangkapan terhadap pelaku,” terangnya.

Setelah pencarian 2 hari, pada Rabu (26/6/2024) kita mengetahui keberadaan pelaku berada di jalan Raya Pekanbaru-Taluk Kuantan yang hendak melarikan diri. “unit Reskrim langsung menangkap pelaku dan langsung dibawa ke Mapolsek,” Ujarnya

Peristiwa naas yang menimpa korban ini pada Kamis (2/5/2024) sekira pukul 17.00 Wib korban memberanikan diri untuk mengatakan kepada orang tuanya bahwa dia sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak 3 kali.

Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.

“Pelaku kita jerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Pengganti UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.**AN

 

Editor: AN