banner 728x90
Hukum  

Penetapan Kawasan Hutan Harus Libatkan Rakyat, Siti Aisyah: Jangan Hanya Berdasarkan Penunjukan

Img 20260627 Wa0045
banner 120x600

JAKARTA: BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan di Badan Legislasi DPR RI kembali mengangkat persoalan mendasar mengenai tata kelola kawasan hutan di Indonesia. Anggota Badan Legislasi DPR RI Siti Aisyah menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pemerintah tanpa melibatkan masyarakat yang memiliki kepentingan maupun hak atas wilayah tersebut.

Dalam rapat harmonisasi RUU Kehutanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026), Siti Aisyah mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan penunjukan kawasan hutan bukanlah tahap akhir yang memberikan kepastian hukum. Menurutnya, proses tersebut harus dilanjutkan dengan penataan batas, pemetaan, hingga penetapan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penetapan kawasan hutan tidak boleh sepihak hanya dari pemerintah. Dasar hukumnya UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) yang menegaskan kedaulatan rakyat. Artinya rakyat harus diikutsertakan dalam pemetaan, bukan asal ditunjuk sehingga dalam pembuatan pasal harus disesuaikan lagi sebagaimana Putusan MK,” ujar Siti Aisyah.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai selama ini masih banyak persoalan kehutanan yang berlarut-larut karena pemerintah lebih mengedepankan proses penunjukan kawasan di atas dokumen administratif tanpa menyelesaikan seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan. Kondisi tersebut dinilai memunculkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang telah lama tinggal, mengelola, maupun memiliki hak atas lahan yang kemudian masuk dalam kawasan hutan.

Siti Aisyah juga menekankan bahwa penyusunan RUU Kehutanan harus mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, termasuk hak perseorangan maupun hak ulayat masyarakat adat. Apabila dalam proses penataan batas ditemukan adanya hak yang sah, kawasan tersebut harus dikeluarkan dari wilayah yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan agar tidak merugikan masyarakat.

“Jadi intinya saya mendorong agar rakyat harus diikutsertakan dalam penetapan kawasan hutan yang dimasukkan dalam pembahasan RUU Kehutanan. Undang-undang ini harus dibentuk untuk menyelesaikan masalah masyarakat yang berada di kawasan hutan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui empat tahapan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan. Karena itu, menurutnya, negara tidak cukup hanya melakukan penunjukan, tetapi juga wajib menyelesaikan seluruh tahapan tersebut agar tercipta kepastian hukum bagi negara maupun masyarakat.

Pernyataan Siti Aisyah menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Kehutanan yang diharapkan mampu memperbaiki tata kelola kawasan hutan sekaligus meminimalkan konflik agraria. Pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan penetapan kawasan hutan dinilai menjadi salah satu kunci agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap kawasan hutan, tetapi juga menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini hidup di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.