banner 728x90
Daerah  

Polres Pacitan Amankan Dua Tersangka Penyiram Air Keras Penjual Tempe

Img 20260520 Wa0253
banner 120x600

WMC|| PACITAN – Gerak cepat Satreskrim Polres Pacitan Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap penyiraman air keras penjual tempe yang terjadi di jalan persawahan Dusun Mojo, Desa Wiyoro pada hari Rabu (13/5/26) sekira pukul 05.00 waktu setempat.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, terungkapnya tindak pidana penganiayaan ini setelah Polisi melakukan penyelidikan maraton.

Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya Polisi mengamankan Dua tersangka yang merupakan bapak dan anak berinisial SY (58) dan RC (26).

Img 20260520 Wa0080

Tersangka yang juga tetangga korban itu ditangkap di rumah Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan.

Dikatakan oleh Kapolres Pacitan, motif tersangka melukai korban adalah dendam pribadi.

“Pelaku mengaku sakit hati setelah mengetahui istrinya diduga memiliki hubungan asmara dengan korban,” kata AKBP Ayub saat konferensi pers, Rabu (20/5/26).

Img 20260520 Wa0216

Selain itu dari hasil pemeriksaan, korban juga disebut memiliki utang yang belum dibayar.

Dari pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka juga mengaku sudah berniat dari April 2025 dengan mengutarakan kepada anaknya untuk melukai korban namun belum terlaksana.

Kemudian hari Minggu (10/5) dan hari Selasa (12/5) muncul niatnya kembali, hingga terlaksana pada Rabu (13/5/26).

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun. (red/tim )