JAKARTA – Anggota Badan Legislasi DPR RI I Nyoman Parta menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat merupakan bentuk pemenuhan janji negara terhadap masyarakat adat yang telah dijamin dalam konstitusi sejak Indonesia merdeka.
Menurut Parta, Pasal 18B UUD 1945 secara jelas mengamanatkan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat. Namun hingga kini, payung hukum nasional yang mengatur perlindungan masyarakat adat belum juga disahkan.
“Sudah puluhan tahun republik berjanji kepada masyarakat adat. Karena itu, RUU ini menjadi bentuk penghormatan negara terhadap identitas asli bangsa,” ujar Nyoman Parta.
Politikus asal Bali itu menjelaskan, masyarakat adat bukan hanya penjaga tradisi dan budaya, tetapi juga benteng utama dalam menjaga kelestarian alam dan keseimbangan lingkungan hidup.
Ia menilai masyarakat adat selama ini terbukti mampu menjaga kawasan hutan, sumber mata air, hingga ekosistem adat melalui kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun. Karena itu, keberadaan mereka harus diperkuat melalui regulasi yang memberikan kepastian hak dan kewenangan.
“Kalau bicara perubahan iklim, konservasi hutan, dan perlindungan lingkungan, maka masyarakat adat adalah pihak yang paling konsisten menjaga alam,” katanya.
Dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat di Bali, Baleg DPR RI juga menilai regulasi tersebut dapat menjadi solusi untuk mencegah konflik investasi dan memperjelas posisi desa adat dalam pembangunan daerah.
RUU ini diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap hak ulayat, memperkuat kelembagaan adat, serta memberi ruang bagi masyarakat adat untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai hukum adat yang berlaku.
Selain itu, penguatan masyarakat adat juga dinilai penting agar pembangunan dan investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat lokal. Baleg DPR RI menyebut Bali menjadi salah satu daerah yang dinilai paling siap dalam implementasi hukum adat di Indonesia.
Dengan hadirnya RUU tersebut, DPR berharap masyarakat adat di seluruh Nusantara memperoleh kedudukan yang lebih terhormat sekaligus mendapat perlindungan hukum yang kuat dari negara.





