WMC|| Surabaya, – Polrestabes Surabaya Gelar Press Realese Satreskrim ungkap kasus pencurian gelang berlian senilai Rp 350 Juta rupiah pada hari Rabu 30 Oktober 2024 sekira pukul 13.30 WIB di Gedung Pesat Gatra dipimpin oleh Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko , S.I.K., M.Si. didampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, S.H. S.I.K, M.H dan Kasihumas Polrestabes AKP Rina Shanty Nainggolan, S.H.
Tersangka wanita Parubaya ini viral di media sosial terkait aksinya mencuri emas senilai 350jt Di salah satu Mall Elit di Surabaya Barat,membuat Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung bergerak melakukan perburuan terhadap pelaku.
Selanjutnya pelaku aksi pencurian ini sempat viral usai terekam CCTV toko tersebut kini berhasil ditangkap.
Polsek Lakarsantri back up Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan wanita Parubaya yang viral kedapatan mencuri emas 350juta,Pelaku tersebut dipamerkan didepan awak media Saat Press Conference di Gedung Pesat Gatra ,Rabu (30/10/24) siang tadi.
AKBP Aris Purwanto, Menyampaikan, “Pelaku diketahui berinisial Y, warga Makassar.Kronologis pelaku mendatangi sebuah toko emas yang ada di sebuah mal PTC di Surabaya Barat sekira pukul 17.30 WIB, Pelaku mengaku sebagai ibu dan anak yang hendak membeli gelang emas untuk anaknya.
Kemudian dengan gelagat tidak mencurigakan, meminta karyawan NB melayaninya dengan baik selayaknya customer,dia meminta dua gelang untuk dilihat dan dicoba. Satu gelang sempat dipakaikan karyawan toko ke tangan kiri pelaku. Sementara satu gelang di atas etalase diambil pelaku dan dicoba di tangan kiri sendiri. Namun belum terpakai gelang dijatuhkan ke pangkuan dan ditutupi syal.
Selanjutnya Karyawan toko emas di wilayah Surabaya Barat ini baru tahu ketika melihat stok opname pada malam hari bahwa ada perhiasan gelang hilang dan langsung mengecek CCTV toko lalu melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Lakarsantri.
Perhiasan yang di gasak nya merupakan gelang rantai panjang 17 centimeter (cm), berat 15, 74 gram, terdiri dari 28 berlian bersertifikat Gemological Institut Of America (GIA) dan harga sekitar Rp 350 juta.
Tersangka ditangkap diarea Tangerang Jakarta Selatan di rumah pelaku beserta barang buktinya yang di curi tersangka Y
Penyerahan barang bukti perhiasan Kalung Berlian senilai Rp 350 juta pada Agus pemilik Toko Mas Merlion yang ada di Mall PTC Surabaya.
Atas perbuatannya pelaku kini diamankan di Satreskrim Polrestabes Surabaya,atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah, ”pungkasnya.(gat)