Breaking News
Polres Probolinggo Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Gunung Bromo saat Libur Idul Adha 2025 Pasuruan Pertebal Pengamanan di Dua Jalur Wisata Saat Libur Panjang Idul Adha Polsek Pace Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan Gus Wawan : Mengenang Toko Penting Nabi Ibrahim AS Dalam Sejarah Agama5 Abrahamik, di Momen Hari Raya Idul Adha WMCSURABAYA – Hari Raya Idul Adha atau yang dikenal juga sebagai Hari Raya Kurban, merupakan salah satu hari besar dalam Islam yang diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriah. Pada tahun ini, Idul Adha 1446 H jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Sejarah Idul Adha berakar dari kisah Nabi Ibrahim AS yang mendapat perintah dari Allah SWT untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS, sebagai bentuk ujian ketaatan. Perintah ini merupakan ujian berat yang menuntut kesetiaan dan pengorbanan dari Nabi Ibrahim dan keluarganya. Nabi Ibrahim a.s. adalah tokoh penting dalam sejarah agama-agama Abrahamik. Kisah hidupnya mencakup perjuangan keras untuk menentang penyembahan berhala, dakwah kepada ayahnya dan kaumnya untuk menyembah Tuhan yang tunggal, serta ujian dan ketaatan yang luar biasa. Kisah Nabi Ibrahim a.s. merupakan teladan yang menginspirasi umat manusia untuk beriman, bersabar, dan tunduk kepada Allah SWT. Dalam hal dimomen acara bertajub berbagi daging qurban di hari raya Idul Adha 1446 H jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025, yakni Gus Wawan (Toko Masyarakat) dengan sapaan akrapnya Mbah Wawan mengatakan, Jumat (06/06/2025) mengatakan, Semoga dalam perayaan hari raya Idul Adha di tahun ini kita semua mampu mengambil hikmah atas pelaksanaan perayaan ini dan menjadikannya sebagai sebuah sarana dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita dalam beribadah kepada Allah SWT,” ucapnya. Alhamdulillah, lanjut kata Mbah Wawan, dalam perayaan hari raya Idul Adha 2025 ini kami menerima bantuan penyaluran berupa se-ekor hewan kambing qurban dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yakni AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H. “Semoga Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya senangtiasa selalu dan sukses dalam mengamankan saat giat diwilayah hukumnya,” ujarnya. Masih kata Mabah Wawan, Yang terpenting terkait momen hari Raya Idul Adha ini yaitu Idul Adha mengajarkan umat Islam tentang pentingnya pengorbanan, keikhlasan, dan ketaatan kepada Allah SWT. Melalui ibadah kurban, umat diajak untuk meneladani sikap Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail dalam menjalankan perintah Allah tanpa ragu, menunjukkan ketulusan hati dan kepatuhan yang sejati. “Selain itu, perayaan ini juga menekankan nilai-nilai sosial seperti berbagi kepada sesama, terutama kepada mereka yang kurang mampu. Dengan berbagi daging kurban, umat Islam diajarkan untuk mempererat tali persaudaraan dan meningkatkan kepedulian sosial dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya. Mbah Wawan menambahkan, Hari Raya Idul Adha bukan sekadar perayaan tahunan, melainkan momen untuk merenungkan dan mengamalkan nilai-nilai pengorbanan, ketaatan, dan kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami makna dan sejarahnya, umat Islam diharapkan dapat menjadikan Idul Adha sebagai momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT,” pungkas Mbah Wawan. (red) Gelar Salat Idul Adha, Jajaran Polri Tingkatkan Kepedulian Demi Persatuan
banner 728x90

Alumni Stikom Bandung Tolak Berkuliah Kembali Usai Ijzah Tak Kunjung Diberikan

Screenshot 2025 01 30 21 49 04 93 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
banner 120x600

Bandung|WartaMerdeka.com — Pada 17 Desember 2024, melalui kebijakan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung bernomor 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024, mengumumkan sebanyak 233 alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) yang berada di kota Bandung periode 2018-2023 harus mengulang kembali kuliahnya dikarenakan ijazah mereka yang dibatalkan.

Penyebab ijazah dibatalkan dikarenakan adanya temuan ketidaksesuaian nilai dalam jumlah SKS yang kurang dari 144, tes plagiasi yang melebihi batas, dan ketidaksesuaian dari nilai IPK. Keputusan itu juga diambil karena berkaitan dengan adanya tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) yang berasal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).

Singkatnya Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV Jawa Barat, Samsuri mengatakan, “Bahwasanya menemukan indikasi pelanggaran di STIKOM Bandung. Hal ini dapat dikuatkan dengan ditemukannya pada evaluasi kinerja untuk memastikan sistem penjaminan mutu pendidikan di perguruan tinggi tersebut.”

Pada konferensi pers daring, 17 Januari 2025, Samsuri mengungkapkan,“Kita menemukan beberapa indikasi, di antaranya ada ijazah yang diberikan kepada seseorang tanpa melalui sebuah proses pembelajaran dan juga ditemukan dalam evaluasi.” Samsuri juga menyebut bahwa pihak kampus juga telah mengakui hal ini.
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro angkat bicara terkait adanya kasus Stikom Bandung tersebut. Mendikti Saintek menyebutkan bahwa pihak Stikom Bandung harus membenahi jika tidak mau kampusnya ditutup oleh kementrian.

Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro juga berbicara “Itu juga sebagai suatu teguran perguruan tinggi swasta/negeri jangan sekali-kali meluluskan tanpa mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku. Ada seperti itu kami akan tindak tegas, selain mungkin harus mengulang atau kalau, berkali-kali seperti itu mungkin kita akan tutup,”ujarnya.
Selain itu juga Prof. Togar M. Simatupang, selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Sekjen Kemendikti Saintek) mengatakan, bahwasanya pihak kampus sudah dijatuhi sanksi administrasi pada April 2024 dan sudah dibina lagi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). “Proses pembinaan sudah dilakukan oleh LLDikti,” ujarnya.

Pihak Kampus Stikom Bandung sendiri akan bertanggung jawab secara penuh atas pembatalan ijazah alumni STIKOM Bandung periode 2018-2023 sebanyak 233 orang tersebut. Pihaknya juga akan menyelesaikan permasalahan ini dengan transparansi dan adil agar masalah ini tidak berkelanjutan.

Alumni sangat menolak dan sangat dirugikan baik dari segi materil maupun nonmateril dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan pihak kampus serta merasa sangat berdampak pada karirnya di masa yang akan datang. Para alumni juga menyayangkan adanya ketidaktransparansi pihak kampus dalam memutuskan keputusan tersebut. Para alumni menolak untuk mengulang kuliah kembali untuk melunasi kekurangan SKS dan administrasi. Mereka merasa sudah menyelesaikan tanggungjawabnya selama berada di kampus dan enggan untuk mengulang kembali akibat kesalahan dari pihak kampus.

Berdasarkan rumusan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwasanya melindungi mahasiswa dari perlakuan yang merugikan oleh pihak kampus. Mahasiswa dapat menuntut hak-haknya sebagai konsumen jasa pendidikan jika hak-haknya tidak dipenuhi dengan baik. Mahasiswa adalah pengguna jasa (konsumen) di bidang Pendidikan. Sebagai konsumen, mahasiswa tidak boleh dirugikan, tidak boleh mengulang, dan kampus bertanggung jawab atas masa depan mahasiswa terkait penggunaan ijazah di masa depan. Kampus sebagai penyedia harus bertanggung jawab secara penuh atas kekacauan yang berdampak merugikan ratusan mahasiswa. Kampus harus jujur dan terbuka dalam memberikan informasi terkait produk Pendidikan yang bermasalah dan beserta administrasi mahasiswa.
Maka dari itu, sesuai Pasal 19 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 merumuskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen.

Editor|ManWen.Wmc