Breaking News
Polres Probolinggo Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Gunung Bromo saat Libur Idul Adha 2025 Pasuruan Pertebal Pengamanan di Dua Jalur Wisata Saat Libur Panjang Idul Adha Polsek Pace Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan Gus Wawan : Mengenang Toko Penting Nabi Ibrahim AS Dalam Sejarah Agama5 Abrahamik, di Momen Hari Raya Idul Adha WMCSURABAYA – Hari Raya Idul Adha atau yang dikenal juga sebagai Hari Raya Kurban, merupakan salah satu hari besar dalam Islam yang diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriah. Pada tahun ini, Idul Adha 1446 H jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Sejarah Idul Adha berakar dari kisah Nabi Ibrahim AS yang mendapat perintah dari Allah SWT untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS, sebagai bentuk ujian ketaatan. Perintah ini merupakan ujian berat yang menuntut kesetiaan dan pengorbanan dari Nabi Ibrahim dan keluarganya. Nabi Ibrahim a.s. adalah tokoh penting dalam sejarah agama-agama Abrahamik. Kisah hidupnya mencakup perjuangan keras untuk menentang penyembahan berhala, dakwah kepada ayahnya dan kaumnya untuk menyembah Tuhan yang tunggal, serta ujian dan ketaatan yang luar biasa. Kisah Nabi Ibrahim a.s. merupakan teladan yang menginspirasi umat manusia untuk beriman, bersabar, dan tunduk kepada Allah SWT. Dalam hal dimomen acara bertajub berbagi daging qurban di hari raya Idul Adha 1446 H jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025, yakni Gus Wawan (Toko Masyarakat) dengan sapaan akrapnya Mbah Wawan mengatakan, Jumat (06/06/2025) mengatakan, Semoga dalam perayaan hari raya Idul Adha di tahun ini kita semua mampu mengambil hikmah atas pelaksanaan perayaan ini dan menjadikannya sebagai sebuah sarana dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita dalam beribadah kepada Allah SWT,” ucapnya. Alhamdulillah, lanjut kata Mbah Wawan, dalam perayaan hari raya Idul Adha 2025 ini kami menerima bantuan penyaluran berupa se-ekor hewan kambing qurban dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yakni AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H. “Semoga Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya senangtiasa selalu dan sukses dalam mengamankan saat giat diwilayah hukumnya,” ujarnya. Masih kata Mabah Wawan, Yang terpenting terkait momen hari Raya Idul Adha ini yaitu Idul Adha mengajarkan umat Islam tentang pentingnya pengorbanan, keikhlasan, dan ketaatan kepada Allah SWT. Melalui ibadah kurban, umat diajak untuk meneladani sikap Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail dalam menjalankan perintah Allah tanpa ragu, menunjukkan ketulusan hati dan kepatuhan yang sejati. “Selain itu, perayaan ini juga menekankan nilai-nilai sosial seperti berbagi kepada sesama, terutama kepada mereka yang kurang mampu. Dengan berbagi daging kurban, umat Islam diajarkan untuk mempererat tali persaudaraan dan meningkatkan kepedulian sosial dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya. Mbah Wawan menambahkan, Hari Raya Idul Adha bukan sekadar perayaan tahunan, melainkan momen untuk merenungkan dan mengamalkan nilai-nilai pengorbanan, ketaatan, dan kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami makna dan sejarahnya, umat Islam diharapkan dapat menjadikan Idul Adha sebagai momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT,” pungkas Mbah Wawan. (red) Gelar Salat Idul Adha, Jajaran Polri Tingkatkan Kepedulian Demi Persatuan
banner 728x90

Satnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Kurir Narkotika Jaringan Surabaya dan Sidoarjo

Img 20250110 Wa0503
banner 120x600

WMC||Surabaya – Tiga kurir narkotika diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya jaringan Surabaya dan Sidoarjo. Pengerebekan itu dilakukan pada Kamis, (5/12/2024), Dengan mengungkap narkotika jenis sabu seberat 161,772 gram dan ekstasi 1,471 gram.

Dari pengakuan para pelaku kepada Polisi diduga kuat sebagai bagian dari sindikat yang dikendalikan oleh seorang berinisial T dalam pengejaran petugas kepolisian (DPO).

Penggerebekan di Empat Lokasi

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah mengungkapkan pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan tersangka pertama, AP alias A, di sebuah rumah di Desa Kalijaten II, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

“Dari lokasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu, timbangan elektrik, dan perangkat pendukung lainnya,” tutur AKBP Miftah, pada Jumat (10/01/2025) pagi.

AKBP Miftah menjelaskan penangkapan AP kemudian membawa polisi ke lokasi kedua di depan SMP 48 Surabaya di Bratang Wetang. “Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 99,551 gram dan 62,040 gram, serta tas kain hitam sebagai alat penyimpanan,” jelas Miftah sapaan karibnya.

Miftah menuturkan pengembangan berlanjut ke lokasi ketiga di wilayah Barata Jaya Gang XVII Surabaya. Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka kedua, AAY, yang bertindak sebagai penyedia barang. Barang bukti yang ditemukan termasuk sabu, tiga butir ekstasi berlogo “Burung Hantu,” timbangan elektrik, dan perangkat komunikasi.

“Lokasi terakhir berada di Jalan Cemeng Kalang dan Jalan Krembung, Sidoarjo. Polisi menangkap tersangka ketiga, BAP alias B, yang berperan sebagai kurir. Dari lokasi ini, petugas menyita satu butir ekstasi, timbangan elektrik, dan sepeda motor yang digunakan untuk operasional,” kata Miftah, kepada wartawan.

Peran Tersangka dan Modus Operandi

Miftah mengatakan dari hasil interogasi mengungkap bahwa ketiga tersangka merupakan kurir yang dikendalikan oleh T. (DPO) diduga mendistribusikan delapan bungkus sabu seberat 800 gram kepada tersangka AAY, yang kemudian membagi enam bungkus (600 gram) untuk diranjau di Raya Sukodono, Sidoarjo. Dua bungkus lainnya (200 gram) diserahkan kepada BAP untuk diranjau dan diambil oleh AP.

“Ketiga tersangka mendapatkan upah dari setiap transaksi yang berhasil mereka lakukan. Polisi menduga sindikat ini telah beroperasi lama dan menyasar pasar lokal di Surabaya dan sekitarnya,” pungkasnya.

Pasal yang Dikenakan

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1), (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun.

Upaya Polisi Melacak Dalang Utama
Miftah menambahkan bahwa pihaknya masih memburu DPO berinisial T yang diduga sebagai otak utama peredaran narkoba ini. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan dan memutus peredaran narkotika di wilayah hukum Surabaya,” ujar Kasatresnarkoba.

Dengan barang bukti bernilai ratusan juta rupiah dan modus yang terorganisir, kasus ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum terhadap jaringan narkotika di Jawa Timur. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.(gat)