Wartamerdeka.com ||Surabaya – AKBP wimboko , SI. k ,. MSi. Wakapolrestabes dan Satreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K. ungkap kasus operasi sikat semeru di gedung pesat gatra, 24 juni 2024. sore hari
Dalam kegiatan press release operasi sikat semeru 2024 sekitar jam 15.48, Satreskrim Polrestabes surabaya memaparkan ke seluruh awak media dari barang bukti 16 motor dan 1 mobil berupa fortuner berwarna putih dengan plat nomor L 1169 DAB.
Wakapolrestabes surabaya juga memaparkan dari banyaknya 79 tersangka dan juga dari beberapa kapolsek kasus 3C yakni curat curas dan curanmor.
Masih wakapolres ” Dari kegiatan ini masih memaparkan kegiatan curanmor yakni berupa Clurit, pedang, guna untuk kejahatan gengster serta HP sekaligus bok dan 44 kunci T.
Dari Tertinggi yaitu jantasras dan resmob
Kami berjanji akan selalu membantu khusus nya warga surabaya.
Serta juga bertentangan dengan kapolri juga kapolda jatim dan juga kapolrestabes surabaya kini akan kembali merilis, ujar wakapolrestabes.
Untuk meker tanggung jawabkan dari 79 pelaku kini ditetapkan dengan kurungan selama 7 tahun penjara, Pungkasnya (wmc/gtt)