banner 728x90
Daerah  

Gempur Rokok & Miras Ilegal! Pasuruan Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Negara Selamat dari Kerugian

Img 20260427 Wa0074
banner 120x600

WMC|| PASURUAN, 27 April 2026 – Aksi tegas kembali ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Direktorat Je nderal Bea dan Cukai dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal.

Bertempat di halaman Kantor Bupati, ribuan barang ilegal langsung dimusnahkan dalam satu momentum yang menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal.

Barang yang dimusnahkan bukan jumlah kecil. Tercatat 4.233 batang rokok ilegal dengan berat mencapai 8,466 ton, kemudian 15.000 gram tembakau iris, serta 1.982,80 liter minuman beralkohol ilegal ikut dihancurkan.

Seluruh barang tersebut merupakan hasil operasi gabungan di berbagai wilayah, mulai dari patroli pasar hingga penggerebekan lokasi yang diduga menjadi pusat produksi dan distribusi ilegal.

Modus yang digunakan pelaku pun semakin berani, seperti memakai pita cukai palsu, pita bekas, hingga mengedarkan rokok tanpa pita cukai alias rokok polos.

Bupati Rusdi Sutejo menegaskan, peredaran barang ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi ekonomi dan kesehatan masyarakat.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan usaha dan keselamatan masyarakat. Barang ilegal merugikan negara dan membahayakan publik,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak tergiur harga murah barang ilegal yang justru berdampak besar dalam jangka panjang.

Selain merugikan pelaku usaha resmi, peredaran barang ilegal juga menggerus pendapatan negara dari sektor cukai. Padahal, dana tersebut berperan penting dalam pembangunan daerah melalui skema DBHCHT.

Aksi pemusnahan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang ilegal di wilayah Pasuruan.

Dengan sinergi aparat dan kesadaran masyarakat, diharapkan peredaran rokok dan miras ilegal bisa ditekan secara signifikan.(gatot)