Breaking News
Hadiri Peresmian Pelabuhan Gold Coast Bengkong, Kapolri Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lembaga Cegah TPPO-PMI Ilegal Kodim 0817/Gresik Antar Ratusan Kader Ansor dan Banser ke Surabaya untuk Ikuti Apel Akbar Mendagri Tekankan Bupati dan Wali Kota Berperan Penting dalam Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih* Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya peran bupati dan wali kota dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pasalnya, bupati dan wali kota merupakan pejabat pembina dari kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Diketahui, saat ini pemerintah mencanangkan pembentukan koperasi desa sebanyak 80.000 unit. Hal itu disampaikan Mendagri kepada awak media usai acara Kick-off dan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlangsung secara virtual dari Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Senin (14/4/2025). “Pembentukan koperasi ini sangat memerlukan kerja sama dan langkah-langkah yang dilakukan oleh kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa, sehingga peran bupati menjadi penting,” jelasnya. Mendagri menegaskan, bupati dan wali kota dapat memfasilitasi pembentukan koperasi tersebut, salah satunya dengan mendukung pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Daerah juga dapat memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung pembentukan koperasi. Pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang dapat menjadi acuan Pemda dalam memanfaatkan BTT untuk mendukung pembentukan koperasi. “Saya siapkan Surat Edaran Mendagri sebagai payung hukum kepala daerah-kepala daerah supaya tidak ragu-ragu [menggunakan BTT],” ujar Mendagri. Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa sumber anggaran koperasi desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD. Masing-masing koperasi membutuhkan dana mulai dari Rp3 miliar hingga Rp5 miliar. Dirinya meminta kepala desa agar segera menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dia menegaskan, pembentukan koperasi ini merupakan upaya untuk membangun kekuatan ekonomi dari desa. “Pak Presiden Prabowo tidak ingin desa itu tidak berkembang, tidak ingin petani ada yang susah, ingin petaninya makmur, ingin desanya maju, ingin nelayannya maju, ingin memangkas rantai pasok yang panjang,” jelasnya. Sebagai informasi, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan, yang merupakan Ketua Satgas Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, dalam rapat itu hadir di antaranya Menteri Desa (Mendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, serta pejabat terkait lainnya. Forum itu juga diikuti secara virtual oleh kepala desa, BPD, serta jajaran pemerintah desa lainnya dari berbagai daerah. Puspen Kemendagri Sosialisasi Sekolah Unggul Garuda, Sekjen Kemendagri Ajak Pemda Aktif Usulkan Lokasi Pembangunan Wamendagri Bima Dorong Provinsi Sulteng Sinergi dan Akselerasi Sukseskan Program Swasembada Pangan
banner 728x90

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Lumajang

1002677546
banner 120x600

 

WMC|| LUMAJANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada hari Senin, 14 Oktober 2024, Polisi menangkap seorang pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 64,41 gram.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Aris Harianto, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama S di rumahnya,” jelas AKP Aris, Rabu (23/10)

1002677544

Dikatakan oleh AKP Aris, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, timbangan digital, dan berbagai peralatan yang digunakan untuk mengolah narkoba.

“Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambah AKP Aris.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan 1 buah Pocket Shabu ukuran besar dengan berat total/Bruto : 62,90 Gram

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kasihumas Polres Lumajang, Iptu Sugiarto mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Polres Lumajang berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (red/gat)