Palembang | wartamerdeka.com .- Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kembali meringkus 2 Debt Collector (DC) di wilayah kota Palembang.
Kedua DC tersebut berinisial HDM (40) warga Kali Musi kelurahan Demang Lebat Daun Kecamatan Ilir Barat I Palembang, dan AN (44) warga jalan Syailendra Lorong Krisna Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang.
“Kedua DC ini di tangkap di dua tempat berbeda,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat press rilis di Gedung Presisi Polda Sumsel, Minggu ( 05/05/2024 ).
Dihadapan para wartawan, Kombes M Anwar yang didampingi Kasubdit PID Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan membeberkan kronologi penangkapan kedua DC tersebut.
“Kronologi bermula, pada Senin (27/11/23) paman korban yang bernama Suandi meminjam mobil korban untuk menghadiri pengajian di Masjid As Sa’adah Polda Sumsel”, jelasnya.
“Saat Suadi menuju Polda, kemudian diberhentikan oleh 11 orang yang tidak dikenal, yang mengaku dari PT Mandiri Utama Finance (MUF),” beber Anwar.
Masih kata Anwar, mereka mengatakan bahwa mobil yang di kendarai Suadi bermasalah dan memiliki tunggakan angsuran, sehingga Suadi diarahkan secara paksa dan dikawal 3 orang DC menuju kantor MUF.
“Suadi kemudian menghubungi korban yang bernama Abdullah Sani dan meminta korban segera datang ke Kantor PT MUF dikarenakan mobilnya ada permasalahan,” terangnya.
Kombes M Anwar juga menambahkan, ketika korban dan Suadi tiba di kantor MUF, keduanya diajak oleh pelaku HDM untuk masuk ke ruangan, kemudian pelaku meminta kepada korban untuk segera melunasi seluruh angsuran bulanan atas mobil tersebut.
“Nah, saat itu juga pelaku HDM meminta kepada korban tambahan biaya penarikan sebesar 15 juta rupiah,” ungkapnya.
Dikarenakan korban telah membayar angsuran selama 19 bulan, korban tidak mau memenuhi permintaan DC tersebut untuk membayar biaya penarikan sebesar 15 juta, akan tetapi korban hanya bersedia membayar angsuran yang telat 1 bulan dan biaya penarikan sebesar 1 juta.
“Korban Abdullah Sani juga sudah menghubungi pihak MUF dan bersedia melunasi seluruh angsuran sisa 5 bulan sebesar 32 juta rupiah,” ujar Anwar.
Disini ada sedikit terjadi perselisihan, Karena HDM meminta korban membayar total keseluruhan sebesar 45 juta rupiah.
Masih kata Dirkrimum, dikarenakan korban tidak mau memenuhi permintaan DC, pelaku dan rekannya kemudian keluar dari ruangan dengan alasan akan menghubungi atasannya.
Setelah ditunggu selama 30 menit, pelaku HDM tak kunjung kembali keruangan namun yang datang hanya Security MUF, dan mengatakan bahwa mobil korban telah dibawa oleh pelaku dan kawan-kawannya.
Atas kejadian tersebut, korban bersama pamannya segera mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk membuat laporan atas tindakan DC tersebut.
Diketahui korban, sebelum pelaku menaikkan mobil keatas Truck Towing, salah satu rekan pelaku berinisial NM merusak kunci pintu mobil bagian depan sebelah kanan dan melepaskan kunci rem tangan.
Pelaku juga telah memalsukan tanda tangan korban diberita acara serah terima penarikan kendaraan, yang digunakan pelaku untuk mengklaim biaya penarikan.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana atau pasal 263 KUHPidana atau pasal 406 KUHPidana dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.
( Moh. Sangkut )