JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Akselerasi Seluruh Pemborongan Konstituen Indonesia (DPN ASPEKINDO) menyampaikan sikap terkait perkara yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum DPN ASPEKINDO Tumpal Sianipar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/9/2026). ASPEKINDO menilai perkara tersebut memiliki dimensi konstitusional yang perlu menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kedudukan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.
Tumpal mengatakan pihaknya mencurigai adanya kepentingan kelompok tertentu yang berupaya memengaruhi arah kehidupan ketatanegaraan melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Ia menggunakan istilah “sindikat kapitalis, imperialis dan neoliberal internasional” dalam menyampaikan kekhawatiran organisasi tersebut.
Menurut Tumpal, tudingan tersebut menjadi alasan ASPEKINDO meminta seluruh lembaga negara tetap berpegang pada konstitusi dan kewenangan masing-masing.
“Kami mencurigai adanya upaya merebut kekuasaan yang demokratis melalui proses yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, persoalan ini harus dilihat secara serius dalam perspektif konstitusi,” ujar Tumpal.
ASPEKINDO juga menyoroti perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkara tersebut telah masuk dalam proses pemeriksaan MK dan menjadi perhatian sejumlah pihak.
Tumpal berpandangan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan pasangan yang dipilih melalui satu rangkaian pemilihan. Karena itu, menurut dia, setiap persoalan yang berpotensi memengaruhi kedudukan Wakil Presiden harus ditempatkan dalam kerangka mekanisme konstitusional yang berlaku.
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih sebagai satu paket dalam Pemilu Presiden. Jangan sampai proses hukum justru menimbulkan persoalan baru terhadap tata kehidupan bernegara,” katanya.
Dalam konferensi pers tersebut, Tumpal juga mempertanyakan batas kewenangan antara Mahkamah Konstitusi dengan lembaga-lembaga negara lainnya, terutama terkait mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Ia menyebut MPR memiliki peran konstitusional dalam proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Karena itu, ASPEKINDO meminta agar setiap keputusan yang memiliki konsekuensi terhadap jabatan Presiden atau Wakil Presiden tetap memperhatikan mekanisme ketatanegaraan secara menyeluruh.
Tumpal bahkan menyampaikan ilustrasi mengenai kemungkinan adanya suap terhadap hakim konstitusi. Namun, pernyataan tersebut disampaikan sebagai dugaan hipotetis dalam konferensi pers dan bukan sebagai tuduhan yang telah dibuktikan terhadap hakim tertentu.
“Kalau ada pihak yang mencoba memengaruhi lembaga negara dengan uang atau kepentingan tertentu, tentu itu akan sangat berbahaya bagi demokrasi dan negara hukum,” ujarnya.
ASPEKINDO kemudian menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengambil langkah yang menurut mereka diperlukan untuk menjaga stabilitas konstitusional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah mempersiapkan apa yang mereka sebut sebagai “Dekrit Presiden” untuk mengembalikan kehidupan ketatanegaraan kepada UUD 1945 sebagaimana disahkan pada 18 Agustus 1945.
Meski demikian, seruan tersebut merupakan sikap organisasi ASPEKINDO. Implementasi setiap langkah ketatanegaraan tetap harus merujuk pada ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.
Menutup pernyataannya, Tumpal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga Pancasila, UUD 1945, demokrasi, serta keutuhan NKRI.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan dalam koridor konstitusi. Jangan sampai perbedaan kepentingan politik maupun hukum mengganggu keutuhan bangsa dan negara,” pungkas Tumpal.








