PALEMBANG|wartamerdeka.com – Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus enam orang terduga pelaku perampokan toko sembako di Jalan Pangeran Ayin, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin yang terjadi pada Minggu (26/05/2024) yang lalu.
Selain mengambil uang, emas dan puluhan pack rokok berbagai merek, salah satu pelaku juga melakukan pelecehan seksual terhadap korban perempuan.
Keenam pelaku yang diringkus masing-masing AT (28) warga Jalan Jepang, Sako. M (22) warga Muara Batun OKI, R (36) Warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring.
Kemudian, B (41) warga Jalan Pipa Raya Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, MU (46) warga Jalan MP Mangkunegara, Bukit Sangkal, dan Mi (24) warga Pemulutan Ogan Ilir (OI).
Diketahui otak pelaku AT merupakan mantan karyawan korban yang terakhir bekerja dengan korban pada tahun 2020.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kanit 4 AKP Taufik Ismail SH MH mengatakan keenam pelaku beraksi ditengah malam saat korban sedang tidur. Korban terkejut saat para pelaku masuk kedalam tokonya.
“Mendengar para pelaku masuk ke tokonya, korban bergegas mengunci pintu kamarnya namun langsung di dobrak pelaku,” kata Anwar Reksowidjojo dihadapan wartawan saat pres rilis pada Senin (03/06/2024).
Kemudian kata Anwar, para pelaku langsung mengancam kedua korban dengan senjata api lalu menyekap kedua korban dengan melakban mata dan tangan korban serta menyiram korban dengan bensin sambil memaksa korban untuk menunjukkan barang berharga.
“Setelah itu, para pelaku mengambil uang, emas, handphone serta puluhan pack rokok yang ada didalam toko dengan kerugian 400 juta lalu para pelaku kabur meninggalkan korban dengan mobil Avanza yang dibawa pelaku,” jelasnya.
Masih dikatakan Anwar, dari laporan korban anggota lalu melakukan penyelidikan dalam waktu empat hari anggota berhasil menangkap enam pelaku dirumahnya masing-masing.
“Dari tangan para pelaku kami mengamankan satu unit mobil Avanza dan dua pucuk senjata api rakitan yang digunakan saat beraksi beserta lima butir amunisi serta sejumlah emas dan cincin kemudian puluhan pack rokok berbagai merek, dan satu unit ponsel,” terangnya.
Sementara itu, tersangka M mengaku saat beraksi dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap korban hal tersebut dilakukan agar korban menunjukkan barang berharga yang disimpan di tokonya.
“Ya saya melakukan itu saat beraksi agar korban mau menunjukkan barang berharga didalam tokonya,” Singkatnya.
( Moh. Sangkut )