banner 728x90
Daerah  

Wilson Lalengke Tegaskan Take Down Berita Langgar UU Pers dan Rusak Integritas Jurnalistik

Gridart 20260324 074232262
banner 120x600

 

WMC|| Jakarta – Praktik penghapusan atau take down berita kembali menjadi perhatian serius di kalangan insan pers. Tokoh pers nasional, Wilson Lalengke, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak dapat dibenarkan dalam praktik jurnalistik.
Menurutnya, Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara jelas melarang segala bentuk penyensoran, pelarangan penyiaran, hingga penghapusan berita yang telah dipublikasikan. Oleh karena itu, setiap konten jurnalistik yang sudah menjadi konsumsi publik tidak boleh dihapus begitu saja, meskipun terdapat pihak yang merasa dirugikan.
Ia menjelaskan bahwa sistem pers Indonesia telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang sah, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, dan kewajiban koreksi. Mekanisme tersebut menjadi jalur resmi untuk meluruskan pemberitaan tanpa harus menghilangkan jejak informasi di ruang publik.
Lebih lanjut, Wilson Lalengke menilai bahwa praktik take down berita justru mencederai integritas pers dan melemahkan fungsi utama jurnalisme sebagai penyampai informasi yang objektif dan transparan. Pers sebagai pilar demokrasi, kata dia, harus dijaga dari segala bentuk intervensi yang berpotensi mengaburkan kebenaran.
Dalam keterangannya, ia juga menyoroti fenomena pemberian uang kepada wartawan terkait penghapusan berita. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut lebih tepat disebut sebagai penyuapan. Jika wartawan menerima imbalan untuk menghapus berita, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan profesionalitas jurnalistik.
Ia pun mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya menindak wartawan penerima uang, tetapi juga mengusut pihak pemberi yang diduga memiliki kepentingan menutupi pelanggaran atau kesalahan. Menurutnya, penegakan hukum harus menyasar akar persoalan agar memberikan efek jera yang adil.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa pemerasan seharusnya memiliki unsur paksaan atau ancaman nyata. Tanpa unsur tersebut, pelabelan pemerasan terhadap wartawan dinilai berpotensi keliru dan membuka ruang kriminalisasi terhadap profesi pers.
Sebagai alumni PPRA-48 Lemhannas RI, ia menekankan pentingnya menjaga kebebasan pers dengan penuh tanggung jawab. Ia juga mengkritik penerapan pasal pemerasan yang dinilai masih abu-abu dan rawan disalahgunakan.
Pernyataan ini menjadi pengingat bagi seluruh insan pers agar tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan peraturan yang berlaku, serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai kontrol sosial di tengah masyarakat.

 

red/tim