banner 728x90
Daerah  

Doa Bersama di KM 50, PUI: Keadilan Tidak Boleh Kedaluwarsa

Img 20260327 Wa0097
banner 120x600

JAKARTA – Sehari setelah menggelar aksi damai di Kompleks Parlemen dan Mabes Polri, Persaudaraan Umat Islam (PUI) kembali menunjukkan kepedulian mendalam atas keadilan yang belum tuntas. Usai salat Jumat (27/3/2026), sekitar 50 anggota PUI menggelar aksi doa bersama langsung di lokasi kejadian Kilometer 50 (KM 50) Tol Jakarta-Cikampek.

Dengan khusyuk dan penuh keprihatinan, para peserta memanjatkan doa bagi para korban yang pergi meninggalkan keluarga dalam peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020 itu. PUI menyatakan, aksi doa bersama ini adalah seruan nurani bahwa di balik setiap angka dalam catatan hukum, ada manusia, ada keluarga, ada air mata yang belum kering.

“Kami hadir di sini bukan untuk membuat gaduh. Kami hadir untuk berdoa, untuk mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh kedaluwarsa. Lima tahun lebih berlalu, tetapi keluarga korban tragedi KM 50 masih menunggu kebenaran yang utuh. Polri harus menuntaskan kasus ini hingga tuntas tanpa terkecuali, tanpa tebang pilih,” kata Koordinator PUI, Sjahrir Jasim.

Ia melanjutkan, aksi doa bersama ini merupakan dari rangkaian gerakan moral PUI yang dimulai sehari sebelumnya. Pada Kamis, (26/3/2026), PUI menggelar aksi damai di Kompleks Parlemen dan Mabes Polri dengan harapan agar Komisi III DPR membentuk panitia khusus (pansus) dan kepolisian terus melanjutkan pengusutan peristiwa KM 50 yang hingga kini belum menemukan titik terang.

“Polri dapat mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan cepat dan profesional. Karena itu, publik juga berharap standar yang sama diterapkan dalam kasus-kasus besar yang masih menyisakan pertanyaan, seperti Tragedi Kanjuruhan dan KM 50,” tuturnya.

Sjahrir menambahkan, kasus KM 50 yang mengakibatkan kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) meninggalkan sederet kejanggalan yang belum terjawab. Misalnya, hilangnya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, penerapan standar operasional prosedur (SOP), mekanisme penggunaan kekuatan, dan dugaan keterlibatan rantai komando yang belum sepenuhnya terungkap.

“Apakah hilangnya CCTV itu semata kelalaian administratif, kelemahan sistem pengamanan bukti, atau justru indikasi adanya upaya mengaburkan fakta? Kejanggalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” bebernya.

Oleh karena itu, PUI melalui aksi doa bersama di KM 50 mendorong Polri segera melanjutkan dan menuntaskan pengusutan kasus KM 50 secara menyeluruh, transparan, dan tidak pandang bulu. Kemudian, mendesak Komisi III DPR membentuk pansus untuk mengawasi dan mendorong proses hukum agar berjalan adil sehingga tidak ada kesan tebang pilih dalam penanganan kasus-kasus besar di negeri ini.

“PUI tidak akan berhenti bersuara selama keadilan belum ditegakkan. Kami akan terus hadir, terus berdoa, dan terus mengingatkan karena diam terhadap ketidakadilan adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan,” tutup Sjahrir.