banner 728x90
Hukum  

Komisi III DPR RI Dalami RUU Perampasan Aset, I Nyoman Parta Soroti Keseimbangan Penegakan Hukum dan HAM

Screenshot 20260330 150222 Instagram
banner 120x600

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali I Nyoman Parta menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai langkah strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar hukum, yakni Bayu Dwi Anggoro, Maradona, serta Hibnu Nugroho. Forum tersebut bertujuan menghimpun masukan komprehensif dalam merumuskan regulasi yang efektif sekaligus berkeadilan.

Dalam pemaparannya, I Nyoman Parta menyoroti kondisi terkini pemberantasan korupsi di Indonesia yang masih menghadapi tantangan serius. Berdasarkan data Transparency International Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia tahun 2025 mengalami penurunan menjadi skor 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 180 negara, turun dibandingkan tahun 2024 yang berada di peringkat 99 dengan skor 37.

“Penurunan ini menjadi alarm bahwa upaya pemberantasan korupsi perlu diperkuat, salah satunya melalui instrumen hukum yang mampu mengembalikan kerugian negara secara optimal,” ujar Parta di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa selama ini mekanisme hukum yang berlaku masih bertumpu pada pendekatan conviction-based, yakni perampasan aset baru dapat dilakukan setelah adanya putusan pidana terhadap pelaku. Namun dalam praktiknya, pendekatan ini sering menghadapi berbagai kendala, seperti kesulitan pembuktian, pelaku melarikan diri, hingga meninggal dunia sebelum proses hukum selesai.

Untuk itu, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menawarkan pendekatan baru melalui mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, yang memungkinkan negara melakukan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana, melalui jalur perdata dengan standar pembuktian yang lebih fleksibel.

“Pendekatan ini berorientasi pada hasil kejahatan, sehingga negara bisa lebih cepat memulihkan kerugian dan memastikan pelaku tidak menikmati hasil tindak pidana,” jelasnya.

Meski demikian, I Nyoman Parta menekankan bahwa penerapan mekanisme NCB harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut prinsip-prinsip fundamental dalam hukum, termasuk perlindungan hak asasi manusia.

Ia mengidentifikasi sejumlah isu krusial yang berpotensi memicu perdebatan dalam pembahasan RUU tersebut, antara lain:

1. Potensi pertentangan dengan asas praduga tak bersalah

2. Penerapan pembuktian terbalik yang dapat membebani pemilik aset

3. Batas kewenangan aparat penegak hukum

4. Risiko penyalahgunaan kewenangan

5. Perlindungan hak milik dan HAM

6. Mekanisme pengelolaan aset hasil rampasan

Menurut Parta, tantangan utama dalam penyusunan RUU ini adalah menemukan titik keseimbangan antara dua konsep hukum, yakni pendekatan conviction-based dan non-conviction based.

“Komisi III akan mencari titik tengah agar regulasi ini tetap efektif memberantas kejahatan, tetapi tidak melanggar prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa RUU ini juga diharapkan mampu menjangkau berbagai bentuk kejahatan ekonomi modern, termasuk tindak pidana pencucian uang dari perdagangan manusia, praktik nominee, kejahatan narkotika, hingga berbagai skema penipuan (scam) yang semakin kompleks.

I Nyoman Parta menegaskan bahwa keberadaan RUU Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak untuk memutus aliran dana kejahatan sekaligus memperkuat sistem hukum nasional agar lebih responsif terhadap dinamika kejahatan yang terus berkembang.

“Tujuan utamanya jelas, memastikan bahwa kejahatan tidak memberikan keuntungan bagi pelakunya, sekaligus mengembalikan hak negara dan masyarakat,” pungkas Parta.