banner 728x90
Hukum  

PDIP Tegaskan Komitmen Hadirkan Perlindungan Menyeluruh bagi Pekerja Rumah Tangga

Anggota Komisi Iii Dpr Ri Siti Aisyah Dalam Rapat Kerja Raker Dengan Kepala Bnn Ri Dan Kepala Bn20260203164524
banner 120x600

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Daerah Pemilihan Riau Fraksi PDI Perjuangan Siti Aisyah menegaskan komitmen kuat partainya dalam memperjuangkan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ia menyebut regulasi ini sebagai langkah penting negara dalam menghadirkan keadilan bagi pekerja sektor domestik yang selama ini belum memiliki payung hukum yang memadai.

Menurutnya, keberadaan RUU PPRT merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dalam praktiknya, pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan karena hubungan kerja yang bersifat informal dan tidak memiliki standar perlindungan yang jelas.

Siti Aisyah menjelaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan mendorong perubahan mendasar dalam relasi kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga. Selama ini, hubungan tersebut sering dibingkai dalam konsep kekeluargaan yang meski bernilai positif, namun kerap mengaburkan batas hak dan kewajiban. Melalui RUU ini, hubungan kerja tetap dapat menjunjung nilai kekeluargaan, tetapi berada dalam kerangka profesional yang diakui dan dilindungi hukum.

Selain itu, PDIP juga menyoroti pentingnya pengaturan jam kerja yang manusiawi. Praktik kerja tanpa batas waktu yang selama ini banyak dialami pekerja rumah tangga dinilai harus segera diakhiri. RUU PPRT mengatur secara jelas mengenai batas waktu kerja, hak istirahat, serta cuti, termasuk cuti sakit dan melahirkan, sebagai bagian dari perlindungan dasar pekerja.

Dalam aspek kesejahteraan, Siti Aisyah menekankan bahwa pekerja rumah tangga berhak mendapatkan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Ia juga mendorong agar pemerintah memastikan formalisasi profesi ini tidak berdampak pada hilangnya akses pekerja terhadap bantuan sosial yang selama ini mereka terima.

Tak hanya itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi perhatian utama. RUU PPRT mengamanatkan adanya pelatihan vokasi yang mencakup peningkatan keterampilan, pelatihan ulang, hingga pengembangan kompetensi, yang seluruhnya harus diberikan tanpa membebani pekerja. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk investasi negara dalam meningkatkan produktivitas sekaligus martabat pekerja rumah tangga.

Lebih jauh, Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong perubahan cara pandang masyarakat terhadap profesi pekerja rumah tangga. Selama ini, stigma negatif masih melekat dan membuat profesi ini kurang dihargai. Siti Aisyah menegaskan bahwa pekerja rumah tangga adalah bagian dari tenaga kerja profesional yang memiliki kontribusi besar dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

Dalam hal penyelesaian sengketa, RUU ini mengedepankan mekanisme berjenjang melalui musyawarah dan mediasi di tingkat lokal. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang cepat, adil, dan tidak memberatkan para pihak.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan persetujuannya agar RUU PPRT dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Siti Aisyah berharap pembahasan dapat segera rampung sehingga regulasi ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Ia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar agenda legislasi, melainkan bagian dari upaya besar mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada lagi pekerja yang terpinggirkan dari perlindungan hukum,” pungkasnya.